Suara.com - Pilkada serentak 2020 akan digelar pada Desember 2020 mendatang. Memperhatikan setiap tahapannya, The Indonesian Institute (TII) meminta semua pihak untuk mewaspadai munculnya mahar politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono mengatakan praktik mahar politik jelang Pilkada sangat penting untuk diawasi. Pasalnya, praktik tersebut sudah biasa dilakukan pada pilkada-pilkada sebelumnya.
Padahal, pemberian mahar politik itu dilarang oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam pasal 187B dan 187C disebutkan larangan bagi partai politik atau gabungan partai politik menerima imbalan dalam bentuk apapun selama proses pencalonan kepala daerah.
"Peraturan itu juga melarang setiap orang memberikan imbalan kepada partai dalam proses pencalonan pilkada," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).
Anto menjelaskan praktik mahar politik itu bisa muncul karena lemahnya institusionalisasi partai politik di Indonesia.
Persoalan institusionalisasi partai disebabkan karena pertama, masih kuatnya pengaruh figur di internal parpol, di mana ciri dari belum kuatnya institusionalisasi parpol adalah dominasi personal dari seorang elit politik.
"Konsekuensi dari kuatnya pengaruh elit dalam tubuh partai politik di Indonesia menyebabkan rekuitmen politik hanya dikuasai oleh sekelompok orang. Kuatnya pengaruh elit dalam rekrutmen politik menyebabkan biaya politik untuk menempati jabatan politik menjadi mahal," ujarnya.
"Hal ini dikarenakan para kandidat harus menyerahkan mahar politik kepada partai politik. Padahal rekrutmen politik merupakan salah satu fungsi yang penting dari partai politik," tambahnya.
Menurutnya, ada cara untuk menghilangkan mahar politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, yakni penguatan kelembagaan partai politik agar menjadi instutusi demokrasi yang kuat dan berjalan dengan optimal.
Baca Juga: Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Kemudian juga upaya untuk memperbaiki rekrutmen politik di mana rekrutmen politik harus dilakukan dengan menerapkan asas kesetaraan, merit sistem dan representasi gender.
"Proses rekrutmen politik juga harus dijalankan dengan asas terbuka, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Anggaran Pilkada Sudah Cair, Tapi Ada Miskomunikasi
-
Cegah Korupsi di Pilkada 2020, Mahfud Minta KPK Ikut Awasi
-
Kasus Covid di RI Masih Tinggi, Peneliti TII Minta Pilkada 2020 Ditunda
-
Anggaran APD Pilkada 2020 Belum Pasti, Ketua KPU Khawatir Petugas Dipidana
-
Polri Siapkan Dua Pertiga Kekuatan untuk Amankan Pilkada Serentak 2020
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!