Suara.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Metro Jaya menangkap empat perompak laut yang kerap merampas hasil tangkapan nelayan di perairan Jakarta. Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dibekuk di perairan sebelah utara Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, pada Minggu (19/7) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan keempat perompak tersebut, yakni Bastiar alias Bombon (22), Baharudin (38), Arnis Supriyadi alias Dado (30), dan Udin alias Kuru (42).
"Mudah-mudahan dengan adanya penangkapan ini bisa membuat masyarakat, teman-teman, saudara-saudara kita, nelayan, bisa tenang nanti berlayar menangkap ikan. Sudah lama mereka melaporkan, tapi faktor kesulitan di laut cukup tinggi ketimbang di darat," kata Yusri kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Yusri mengungkapkan jika prompak tersebut telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Keempat tersangka tersebut tergabung dalam kelompok yang sama.
Sementara itu, Yusri mengemukakan pihaknya masih memburu tiga kelompok prompak lainnya. Masing-masing kelompok tersebut memiliki pimpinan yang berperan dalam mengorganisir anak buahnya.
"Modus operandinya (kelompok perompak) memberhentikan kapal-kapal nelayan kemudian menagambil hasil tangakapannya, baik itu ikan, cumi, bahkan uang, dan diancam dengan senjata api," ungkap Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Barang bukti tersebut diantaranya ikan dan cumi seberat 700 kilogram dan 22 jerigen yang masing-masing berisi solar 35 liter.
Selain itu, Yusri menambahkan pihaknya juga turut mengamankan senjata api dan tajam dari tangan tersangka, yakni airsoft gun, kapak, badik, serta parang.
Atas perbuatannya keempat prompak tersebut dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, dan atau Pasal 1 Ayat (1) dan (2) UU No 12 Tahun 1951, dan atau UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca Juga: Bela Reklamasi Ancol, PKS Sebut Reklamasi versi Ahok Merugikan Nelayan
Berita Terkait
-
Nelayan Temukan Mayat Misterius di Pinggir Pantai Tinjil, Ini Ciri-cirinya
-
Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Ngrenehan
-
Dicap Sebagai Menteri Titipan, Edhy Prabowo: Yang Penting Nelayan Bahagia
-
Protes Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan
-
Geger! Nelayan Pantai Cikelewung Temukan Mayat Pria, Kenakan Kaos Paskibra
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa