Suara.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta tidak terima, jika proyek perluasan daratan kawasan Taman Impian Jaya Ancol disamakan dengan reklamasi pulau-pulau era Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut mereka, para nelayan tidak dirugikan dalam proyek Reklamasi Ancol yang diizinkan Gubernur Anies Baswedan saat ini.
Ketua Fraksi PKS Mohamad Arifin mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta era Ahok yang telah dibatalkan itu memberikan dampak buruk bagi para nelayan.
"Kalau yang reklamasi pulau-pulau kan merugikan para nelayan," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).
Arifin menyebutkan, perluasan Ancol tidak merugikan nelayan karena tanggul sudah didirikan di kawasan Ancol Timur. Karena itu, para nelayan disebutnya tak melaut di lokasi tersebut.
"Kalau ini enggak ada hubungan dengan nelayan. Karena sudah ditanggul oleh Ancol," katanya.
Selain itu, Anies disebutnya tidak hanya sekadar bermain istilah dengan menyebut perluasan daratan. Menurutnya proyek penimbunan laut dengan tanah dan lumpur ini bukan reklamasi karena masih tersambung dengan daratan, bukan bentuk pulau sendiri.
"Konteksnya beda dalam bentuk pulau-pulau. Kan yang dimasalahin yang bentuk pulau-pulau baru. Sedangkan Ancol perluasan. Jadi sangat berbeda," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.
Baca Juga: Demokrat DKI Minta Reklamasi Ancol Tak Jadi Lahan untuk Bangun Properti
Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.
Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.
"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," kata Anies dalam Kepgub itu yang dikutip Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh