Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Penanganan Dampak COVID-19 menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin (20/7/2020). Surat itu berisi desakan transparansi penggunaan anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19.
Koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Seknas FITRA dan Indonesia Budget Center (IBC).
Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695,2 Triliun untuk menangani dampak pandemi Covid-19 dan anggaran refocusing pada sebagian besar Pemerintah Daerah senilai Rp 71,57 Triliun. Anggaran tersebut dibelanjakan untuk sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hari ini, Indonesia telah memasuki bulan kelima dalam situasi pandemi dan upaya untuk menangani bencana nasional non-alam tersebut masih terus dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat secara swadaya. Presiden telah memberikan catatan khusus atas penanganan wabah yang tidak berjalan efektif, karena rendahnya daya serap anggaran.
Kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menghadapi situasi krisis hari ini. Salah satu peran yang perlu dilakukan oleh masyarakat adalah mengawasi penggunaan anggaran Covid-19, yang mana juga telah menjadi perhatian Presiden.
Pengawasan masyarakat menjadi sangat penting mengingat situasi kedaruratan, krisis, dan kebutuhan untuk merespon dengan cepat berbagai masalah yang timbul karena pandemi sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
"Pengawasan masyarakat bisa berjalan dengan efektif apabila hak atas informasi publik dijamin oleh Pemerintah," bunyi tersebut yang dikutip Suara.com dari pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi menilai bahwa jajaran Pemerintah dan aparatnya belum menerapkan prinsip keterbukaan sebagaimana yang telah dimandatkan dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Demikian pula, beberapa UU yang telah disahkan oleh Pemerintah mengamanatkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah, seperti UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berbagai kendala yang hadapi Koalisi di lapangan dalam melakukan fungsi pengawasan sosial adalah minimnya akses informasi terkait dengan besaran alokasi anggaran yang telah diterima oleh institusi pemerintah. Kemudian nilai belanja yang telah dikeluarkan, jenis-jenis belanja yang sudah dilakukan, nilai anggaran untuk masing-masing belanja tersebut, jumlah distribusi barang yang telah dilakukan, lokasi pendistribusian barang, maupun informasi yang rinci atas penerima manfaat program, baik di sektor sosial (bantuan sosial), kesehatan (insentif untuk tenaga kesehatan) maupun program pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
"Kami mendesak Presiden agar memberikan perintah dan arahan kepada jajaran aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk menyediakan berbagai jenis informasi tersebut tanpa harus diminta secara khusus oleh masyarakat," tulisnya.
Penyampaian informasinya pun dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat (2) UU 14 tahun 2008.
Mengingat proses penanganan pandemi Covid-19 sudah berjalan hampir lima bulan, semestinya jajaran birokrasi dan pimpinan lembaga pemerintah sudah dapat beradaptasi dengan situasi baru sehingga tidak terus-menerus menggunakan alasan krisis dan kedaruratan untuk menutup diri.
Kendati demikian, penanganan pandemi dan dampaknya adalah sesuatu yang harus diprioritaskan dan ditangani dengan cepat dan tepat.
Namun apabila prosesnya dilakukan secara tertutup, hal itu membuka peluang terjadinya korupsi dan justru akan mengancam keberhasilan penanganan virus corona dan dampaknya.
Surat desakan itu ditembuskan kepada Kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP), Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Kantor Sekretariat Open Government Initiative (OGI).
Berita Terkait
-
Jokowi Diminta Lobi Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra, Ini Kata Istana
-
Kemenkes Soroti Gangguan Kesehatan Mental yang Dialami Anak Selama Pandemi
-
Jokowi Teken Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
-
Tambah 361 Pasien, Positif Covid di Jakarta Senin 20 Juli Jadi 16.721 Orang
-
Keluarga Pastikan Polo Srimulat Tak Terinfeksi COVID-19
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!