Suara.com - Presiden Jokowi membentuk dan menugaskan satu tim terpadu dalam rangka pengendalian dan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.
Penugasan tersebut menjadi bagian dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres itu sudah diteken oleh Jokowi. Sebelumnya, Menteri Koordinator Airlangga mengatakan, presiden membentuk tim terpadu melalui peraturan pemerintah atau PP.
Melalui rilis Istana Kepresidenan, Airlangga mengoreksi pernyataannya bahwa Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Presiden tadi siang memanggil beberapa menteri dan menandatangani perpres terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Airlangga kepada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada Senin (20/7/2020)
Dalam penugasan tersebut, dirinya ditunjuk untuk mengoordinasikan tim kebijakan tersebut dengan dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil ketua.
Selanjutnya Menteri Keuangan; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Kesehatan juga turut serta dalam penugasan tersebut.
Nantinya, kata dia, Menteri BUMN akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19.
"Satgas Covid tetap ditangani Pak Doni dan Satgas Perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN, Pak Budi Gunadi Sadikin," ucap Airlangga.
Baca Juga: Bahas Pertumbuhan Ekonomi dengan Jokowi, PAN akan Terus Bersama Pemerintah
Airlangga menuturkan, tim tersebut bertugas untuk merumuskan sejumlah kebijakan dan memantau dengan saksama terkait perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional.
Di antara yang menjadi tugas tim itu ialah memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19 hingga program perekonomian yang bersifat multiyears.
"Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan covid dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal."
Berita Terkait
-
Bahas Pertumbuhan Ekonomi dengan Jokowi, PAN akan Terus Bersama Pemerintah
-
Sudah Dapat SK Kemenkumham, Petinggi Partai Gelora Sowan ke Jokowi
-
Dapat WTP Lagi, Jokowi: Jadikan Hasil Pemeriksaan BPK sebagai Perbaikan
-
Terima LHP LKPP, Jokowi: Percuma Tidak Bisa Cepat Dibelanjakan untuk Rakyat
-
Presiden Tunjuk Erick Thohir Jadi Ketua Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar