Suara.com - Juru Bicara Gugus Tugas Penangan Covid-19 Riau, dokter Indra Yovi mengungkapkan adanya dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Kampar positif virus corona. Kabar ini tentu saja mengejutkan, pasalnya belum diketahui sumber penularan terhadap dua ODGJ tersebut.
Bahkan menurut dr Indra Yovi, kasus positif covid-19 yang dialami dua ODGJ tersebut merupakan hal baru. Bahkan belum pernah ada kasus serupa sebelumnya.
“Sepertinya yang pertama kali pasien dari ODGJ di Riau,” kata dr Indra Yovi dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Senin (20/7/2020) di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Dilansir dari Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Indra Yovi menjelaskan, pasien berinisial nyonya AN (53) dan nyonya L (39) tersebut merupakan warga Kabupaten Kampar.
Keduanya awalnya dicurigai terinfeksi berdasarkan hasil pemeriksaan awal rontgen. Pasien nyonya AN memiliki keluhan gelisah, marah-marah, bicara sendiri, putus obat, demam, batuk, pilek, sakit pada tenggorokan, dan dari hasil rontgen dinyatakan bronkitis.
"Pasien berusia 53 tahun ini menjalani pemeriksaan swab PCR (Polymerase chain reaction) pada tanggal 17 Juli 2020 dengan hasil dinyatakan Positif COVID-19. Nyonya AN karena tidak memiliki riwayat perjalanan dan riwayat kontak erat dengan pasien positif COVID-19,” ungkapnya.
Gejala yang serupa juga ditunjukkan oleh pasien ODGJ kedua, nyonya L. Pasien berusia 39 tahun itu juga memiliki keluhan gelisah, marah-marah, meresahkan warga, bicara sendiri, demam, batuk, pilek, sakit pada tenggorokan, dan dari hasil rontgen dinyatakan bronkitis.
Kemudian terhadap pasien nyonya L, dilakukan pemeriksaan swab PCR pada tanggal 18 Juli 2020 dengan hasil dinyatakan positif COVID-19, dan juga belum diketahui riwayat penularannya.
“Saat ini kedua pasien ODGJ sudah diisolasi dan dirawat di Pekanbaru. Kasus ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Kesehatan Kampar untuk melakukan pelacakan pasien,” imbuh Indra Yovi.
Baca Juga: Gara-gara Corona, Polres Kendari Kewalahan Atur Tahanan di Penjara
Berita Terkait
-
Gara-gara Corona, Polres Kendari Kewalahan Atur Tahanan di Penjara
-
Ganjar Pranowo: Covid-19 Telah Telanjangi Ketidaksiapan Kita
-
Pertama Kali! Bayi Baru Lahir di Riau Positif Corona
-
Dua Menteri Brasil Dinyatakan Positif Virus Corona Covid-19
-
Update Covid-19 Global: Tak Ada Kasus Baru di 4 Negara Asia Tenggara Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana