Suara.com - Majelis hakim menolak gugatan praperadilan jilid 2 yang diajukan Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton.
Tak hanya itu, hakim juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan istri Ruslan, Erna Yudhiana dan anaknya, Sultan Nur Alam San Regga.
Terkait hal itu, pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun menganggap, hakim yang memutus sidang itu telah tutup mata. Sebab, menurutnya, hakim hanya melihat dari aspek formilnya saja, salah satunya alat bukti dari pelapor yakni pemberitaan di Indonesia Express.
"Jelas bahwa produk pers itu kewenangannya ada di Dewan Pers. Hakim tutup mata untuk itu. Bahwa dia bilang, 'kami kalau di praperadilan hanya melihat formilnya saja, ada atau tidaknya alat bukti'. Mau itu buktinya ayam goreng, bebek goreng, masa bodo dia, yang penting ada," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Tonin menilai, jika pernyataan Ruslan dalam pemberitaan di Indonesia Express, bukan menjadi ranah aparat kepolisian. Dengan demikian, Tonin merasa heran atas hal tersebut.
"Padahal, jelas ini bukan kewenangan kepolisian. Itu termasuk kewajiban dia melihat alat bukti. Jadi kalau orang belaga bodoh itu jarang, yang ada orang bodoh belaga pintar. Kalau orang pinter belaga bodoh, baru di sini saya lihat," sambungnya.
Lebih lanjut, kubu Ruslan Buton akan mengajukan praperadilan lanjutan. Tonin menyebut, pihaknya bakal mengupayakan agar sang pecatan TNI dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
"Maka besok kami akan mengajukan peaperadilan lagi, mungkin 5 atau 4. Kami sudah tahu cara berpikir hakim. Jadi kan praperadilan tidak ada batasnya," bebernya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan jilid 2 Ruslan dengan alasan jika penetapan tersangka terhadap sang pecatan TNI sudah sah dan memenuhi ketentuan hukum.
Baca Juga: 2 Kali Ditolak Hakim, Ruslan Buton Siap Ajukan Praperadilan Jilid III
Dalam gugatan praperadilan jilid 2, kubu Ruslan mengajukan tiga gugatan. Pertama, gugatan yang diajukan oleh Ruslan dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selanjutnya, gugatan diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Terakhir, gugatan juga diajukan oleh anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pertama, hakim Akhmad Suhel yang memimpin jalannya sidang yang didaftsrkan oleh Ruslan. Dalam hal ini, gugatan praperadilan tersebut ditolak lantaran penetapan status tersangka terhadap Ruslan sudah sah.
"Mengadili menolak ekspesi pemohon menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon," kata hakim Akhmad Suhel di PN Jaksel.
Sementara itu, sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Sultan Nur Alam San Regga dipimpin oleh hakim Mery Taat Anggarsih. Selanjutnya sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Erna Yudhiana dipimpin oleh hakim Suswanti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK