Suara.com - Majelis hakim menolak gugatan praperadilan jilid 2 yang diajukan Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton.
Tak hanya itu, hakim juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan istri Ruslan, Erna Yudhiana dan anaknya, Sultan Nur Alam San Regga.
Terkait hal itu, pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun menganggap, hakim yang memutus sidang itu telah tutup mata. Sebab, menurutnya, hakim hanya melihat dari aspek formilnya saja, salah satunya alat bukti dari pelapor yakni pemberitaan di Indonesia Express.
"Jelas bahwa produk pers itu kewenangannya ada di Dewan Pers. Hakim tutup mata untuk itu. Bahwa dia bilang, 'kami kalau di praperadilan hanya melihat formilnya saja, ada atau tidaknya alat bukti'. Mau itu buktinya ayam goreng, bebek goreng, masa bodo dia, yang penting ada," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Tonin menilai, jika pernyataan Ruslan dalam pemberitaan di Indonesia Express, bukan menjadi ranah aparat kepolisian. Dengan demikian, Tonin merasa heran atas hal tersebut.
"Padahal, jelas ini bukan kewenangan kepolisian. Itu termasuk kewajiban dia melihat alat bukti. Jadi kalau orang belaga bodoh itu jarang, yang ada orang bodoh belaga pintar. Kalau orang pinter belaga bodoh, baru di sini saya lihat," sambungnya.
Lebih lanjut, kubu Ruslan Buton akan mengajukan praperadilan lanjutan. Tonin menyebut, pihaknya bakal mengupayakan agar sang pecatan TNI dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
"Maka besok kami akan mengajukan peaperadilan lagi, mungkin 5 atau 4. Kami sudah tahu cara berpikir hakim. Jadi kan praperadilan tidak ada batasnya," bebernya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan jilid 2 Ruslan dengan alasan jika penetapan tersangka terhadap sang pecatan TNI sudah sah dan memenuhi ketentuan hukum.
Baca Juga: 2 Kali Ditolak Hakim, Ruslan Buton Siap Ajukan Praperadilan Jilid III
Dalam gugatan praperadilan jilid 2, kubu Ruslan mengajukan tiga gugatan. Pertama, gugatan yang diajukan oleh Ruslan dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selanjutnya, gugatan diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Terakhir, gugatan juga diajukan oleh anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pertama, hakim Akhmad Suhel yang memimpin jalannya sidang yang didaftsrkan oleh Ruslan. Dalam hal ini, gugatan praperadilan tersebut ditolak lantaran penetapan status tersangka terhadap Ruslan sudah sah.
"Mengadili menolak ekspesi pemohon menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon," kata hakim Akhmad Suhel di PN Jaksel.
Sementara itu, sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Sultan Nur Alam San Regga dipimpin oleh hakim Mery Taat Anggarsih. Selanjutnya sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Erna Yudhiana dipimpin oleh hakim Suswanti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory