Suara.com - Majelis hakim menolak gugatan praperadilan jilid 2 yang diajukan Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton.
Tak hanya itu, hakim juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan istri Ruslan, Erna Yudhiana dan anaknya, Sultan Nur Alam San Regga.
Terkait hal itu, pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun menganggap, hakim yang memutus sidang itu telah tutup mata. Sebab, menurutnya, hakim hanya melihat dari aspek formilnya saja, salah satunya alat bukti dari pelapor yakni pemberitaan di Indonesia Express.
"Jelas bahwa produk pers itu kewenangannya ada di Dewan Pers. Hakim tutup mata untuk itu. Bahwa dia bilang, 'kami kalau di praperadilan hanya melihat formilnya saja, ada atau tidaknya alat bukti'. Mau itu buktinya ayam goreng, bebek goreng, masa bodo dia, yang penting ada," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Tonin menilai, jika pernyataan Ruslan dalam pemberitaan di Indonesia Express, bukan menjadi ranah aparat kepolisian. Dengan demikian, Tonin merasa heran atas hal tersebut.
"Padahal, jelas ini bukan kewenangan kepolisian. Itu termasuk kewajiban dia melihat alat bukti. Jadi kalau orang belaga bodoh itu jarang, yang ada orang bodoh belaga pintar. Kalau orang pinter belaga bodoh, baru di sini saya lihat," sambungnya.
Lebih lanjut, kubu Ruslan Buton akan mengajukan praperadilan lanjutan. Tonin menyebut, pihaknya bakal mengupayakan agar sang pecatan TNI dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
"Maka besok kami akan mengajukan peaperadilan lagi, mungkin 5 atau 4. Kami sudah tahu cara berpikir hakim. Jadi kan praperadilan tidak ada batasnya," bebernya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan jilid 2 Ruslan dengan alasan jika penetapan tersangka terhadap sang pecatan TNI sudah sah dan memenuhi ketentuan hukum.
Baca Juga: 2 Kali Ditolak Hakim, Ruslan Buton Siap Ajukan Praperadilan Jilid III
Dalam gugatan praperadilan jilid 2, kubu Ruslan mengajukan tiga gugatan. Pertama, gugatan yang diajukan oleh Ruslan dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selanjutnya, gugatan diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Terakhir, gugatan juga diajukan oleh anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pertama, hakim Akhmad Suhel yang memimpin jalannya sidang yang didaftsrkan oleh Ruslan. Dalam hal ini, gugatan praperadilan tersebut ditolak lantaran penetapan status tersangka terhadap Ruslan sudah sah.
"Mengadili menolak ekspesi pemohon menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon," kata hakim Akhmad Suhel di PN Jaksel.
Sementara itu, sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Sultan Nur Alam San Regga dipimpin oleh hakim Mery Taat Anggarsih. Selanjutnya sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Erna Yudhiana dipimpin oleh hakim Suswanti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!