Suara.com - Pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan hukuman penjara bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Menyadur The Straits Times, Rabu (22/7/2020), Kementerian Kesehatan Datuk Dr Noor Hisham Abdullah menyatakan bahwa Malaysia tengah mempertimbangkan aturan dan hukuman bagi siapa saja yang menolak untuk memakai masker di tempat umum.
Dia mengatakan hal tersebut saat Malaysia mencatat kasus virus corona baru yang mencapai dua digit selama tiga hari berturut-turut. Ada 15 kasus pada hari Selasa dengan 11 di antaranya adalah transmisi lokal.
Jika wajibnya memakai masker diatur dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Infeksi, Dr Noor Hisham mengatakan bahwa mereka yang melanggar dapat didenda hingga 1.000 ringgit (Rp 3,4 juta) atau dipenjara.
"Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan masker, terutama di tempat-tempat umum, tempat-tempat berisiko tinggi atau tempat-tempat di mana jarak sosial sejauh satu meter sulit ditegakkan.
"Kami saat ini tidak menjadikannya wajib karena setelah kami membuatnya wajib di bawah UU, kami harus mempertimbangkan hukumannya.
"Kami masih melihat hukuman - apakah akan dikenakan denda atau penjara bagi mereka yang tidak mengenakan masker - setelah penggunaannya diwajibkan," kata dikutip dari The Straits Times.
Dr Noor Hisham juga memperingatkan masyarakat bahwa menggunakan masker dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 hingga 65 persen serta jaga jarak sosial dapat mengurangi penularan hingga 70 persen.
Di sejumlah negara penggunaan masker di tempat-tempat umum sudah menjadi sebuah kewajiban. Seperti contohnya Pemerintah Inggris baru-baru ini mewajibkan penggunaan masker di tempat dan transportasi umum sejak 15 Juni.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Penjara 5 Kali Lebih Tinggi daripada Populasi Umum
Perdana Menteri Ceko Andrej Babis juga sudah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan warga untuk menggunakan masker, baik kain ataupun bedah, dan penutup hidung lainnya saat di tempat umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!