Suara.com - Pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan hukuman penjara bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Menyadur The Straits Times, Rabu (22/7/2020), Kementerian Kesehatan Datuk Dr Noor Hisham Abdullah menyatakan bahwa Malaysia tengah mempertimbangkan aturan dan hukuman bagi siapa saja yang menolak untuk memakai masker di tempat umum.
Dia mengatakan hal tersebut saat Malaysia mencatat kasus virus corona baru yang mencapai dua digit selama tiga hari berturut-turut. Ada 15 kasus pada hari Selasa dengan 11 di antaranya adalah transmisi lokal.
Jika wajibnya memakai masker diatur dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Infeksi, Dr Noor Hisham mengatakan bahwa mereka yang melanggar dapat didenda hingga 1.000 ringgit (Rp 3,4 juta) atau dipenjara.
"Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan masker, terutama di tempat-tempat umum, tempat-tempat berisiko tinggi atau tempat-tempat di mana jarak sosial sejauh satu meter sulit ditegakkan.
"Kami saat ini tidak menjadikannya wajib karena setelah kami membuatnya wajib di bawah UU, kami harus mempertimbangkan hukumannya.
"Kami masih melihat hukuman - apakah akan dikenakan denda atau penjara bagi mereka yang tidak mengenakan masker - setelah penggunaannya diwajibkan," kata dikutip dari The Straits Times.
Dr Noor Hisham juga memperingatkan masyarakat bahwa menggunakan masker dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 hingga 65 persen serta jaga jarak sosial dapat mengurangi penularan hingga 70 persen.
Di sejumlah negara penggunaan masker di tempat-tempat umum sudah menjadi sebuah kewajiban. Seperti contohnya Pemerintah Inggris baru-baru ini mewajibkan penggunaan masker di tempat dan transportasi umum sejak 15 Juni.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Penjara 5 Kali Lebih Tinggi daripada Populasi Umum
Perdana Menteri Ceko Andrej Babis juga sudah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan warga untuk menggunakan masker, baik kain ataupun bedah, dan penutup hidung lainnya saat di tempat umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru