Suara.com - Komisi X DPR RI mengkritisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal Program Organisasi Penggerak (POP) yang menuai kontroversi.
Diketahui, program tersebut ternyata belum memiliki landasan hukum hingga anggaran yang juga belum selesai dibahas.
Anggota Komisi X Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan POP merupakan program yang belum mempunyai payung hukum yang jelas, karena Komisi X belum selesai melakukan pembahasan terkait peta jalan pendidikan.
"Sehingga ketika peta jalan masih dalam tahap pembahasan, maka apapun program yang dijadikan sebagai pengejawantahan dari visi merdeka belajar yang realisasinya program menggunakan anggran negara harus melalui pembahsan di komisi X," ujar Djamal dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Sementara itu, sejauh ini anggaran POP itu sendiri belum selesai pembahasannya di DPR.
"Anggaran POP yang dianggarkan oleh Kemendikbud belum dibahas dan belum disetujui oleh DPR RI. Anggaran POP yang direncanakan sebesar Rp595 miliar per tahun di Komisi X masih berupa pagu indikatif. Jadi belum ada kesepakatan terkait hal tersebut, karena masih menunggu pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," kata Djamal.
Komisi X DPR akan memanggil Kemendikbud untuk meminta penjelasan terkait yayasan Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation ikut terdaftar dalam Program Organisasi Penggerak. Setelah itu, DPR juga berencana mmanggil Sampoena dan Tanoto untuk diperiksa soal dana hibah Rp20 M dari Kemendikbud.
"Rencana Kemendikbud dulu yang akan kita panggil," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda saat dihubungi Suara.com, Kamis.
Namun, ia belum spesifik menjelaskan kapan pemanggilan itu akan dilakukan. Mengingat saat ini DPR tengah memasuki masa reses.
Baca Juga: Soal Dana Hibah Sampoerna dan Tanoto, DPR Segera Panggil Kemendikbud
"Besok saya update tahapannya seperti apa," kata Huda.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi X Hetifah juga belum memastikan kapan waktu pemanggilan baik terhadap Kemendikbud maupun Tanoto dan Sampoerna Fondation.
"Besok baru rapat internal tentukan agenda-agenda yang harus di masa reses. Karena rapat apapun harus ada izin pimpinan DPR," kata Hetifah dikonfirmasi Suara.com.
Tag
Berita Terkait
-
Martin Manurung Minta Kebijakan Tegas untuk Wilayah Paling Parah Terdampak Bencana
-
Lewat Paripurna DPR, Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Siapa FA? Dari Model Jadi Pengusaha, Diduga Terima Mobil Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?