Suara.com - Semua ibadah dalam ajaran Islam haruslah sah agar bisa dinilai sebagai ibadah. Agar menjadi sah, beberapa syarat di dalamnya wajib ditunaikan. Sama halnya seperti berkurban, syarat sah hewan kurban harus dipenuhi.
Berkurban saat Idul Adha dan hari Tasyriq hukumnya wajib bagi yang mampu, sesuai pendapat Imam Abu Hanifah. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Al Syafi’i hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.
Selain itu, berkurban juga bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada hari raya Idul Adha. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Hajj yang berbunyi.
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)
Melansir dari Nu Online, hewan-hewan yang bisa dijadikan hewan kurban adalah kambing atau domba, sapi, dan unta. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
Ketika akan melakukan ibadah kurban, kriteria-kriteria hewan harus diperhatikan agar ibadahnya sah secara syariat.
1. Merupakan hewan ternak
Hewan ternak yang diperbolehkan yakni unta, sapi, dan kambing. Hal ini telah dituliskan dalam Al-Hajj yang berbunyi.
Baca Juga: Curhat Nyesek Jualan Hewan Kurban, Sudah Seminggu Jualan Belum Ada Pembeli
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Kemudian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi yang dimaksud dengan hewan ternak adalah unta, sapi, dan kambing. Termasuk juga segala jenis unta, segala jenis sapi dan kerbau, juga segala jenis kambing dan domba.
Hewan selain di atas tidak diperbolehkan, termasuk unggas dan hasil kawin silang antara sapi dan kedelai.
2. Usia Hewan
- Domba. Domba yang digunakan harus mencapai minimal usia satu tahun lebih atau sudah berganti giginya.
- Kambing. Usianya harus mencapai minimal dua tahun lebih.
- Sapi dan kerbau. Harus mencapai minimal dua tahun lebih.
- Unta. Usianya harus mencapai lima tahun atau lebih.
3. Hewan harus sehat dan tidak cacat
Ada beberapa kriteria hewan yang tidak sah apabila dijadikan kurban, diantaranya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo