Suara.com - Pertanyaan kurban atau aqiqah dulu sering dilontarkan oleh masyarakat yang saat mendekati Idul Adha sudah mampu berkurban, tetapi belum diaqiqah oleh orang tuanya.
Banyak dari masyarakat yang sampai dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Mungkin karena belum mampu atau ada sebab yang lainnya.
Lantas ibadah apa yang seharusnya didahulukan? Apakah boleh jika dijadikan satu saja? Menyadur dari Kurban atau Aqiqah Dulu? Simak rangkuman Suara.com berikut.
Kurban dan aqiqah sebenarnya merupakan ibadah sama-sama berhukum sunnah selama tidak nazar. Selain itu, ibadah ini juga sama-sama berbentuk memotong hewan yang telah memenuhi syarat.
Perbedaan dari kedua ibadah ini terletak pada waktu pelaksanaannya. Apabila kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah, aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahirannya.
Aqiqah pada dasarnya merupakan hak seorang anak atas orang tuanya. Lalu diberi kelonggaran pelaksanaannya oleh para ulama yakni hingga bayi tumbuh sampai baligh. Seperti sabda Rasulullah SAW dalam hadist berikut.
"Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi," (HR. Bukhari).
Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, apabila ada yang berniat berkurban sekaligus beraqiqah bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah, pahal yang didapat hanya satu saja. Sedangkan menurut Imam Romli, hal ini berbuah pahala berlipat ganda asal diniati keduanya.
[Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kementan : Pemotongan Hewan harus Aman saat Covid-19
Lain halnya dengan kutipan Al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari para tabi'in dalam Fathul Bari. Beliau mengatakan bahwa bagi yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga beraqiqah.
Kesimpulannya, perbedaan pendapat ini bisa diikuti salah satunya. Jika ingin mengikuti kutipan Ibnu Hajar Al Asqalani, hal ini sudah mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!