Suara.com - Pertanyaan kurban atau aqiqah dulu sering dilontarkan oleh masyarakat yang saat mendekati Idul Adha sudah mampu berkurban, tetapi belum diaqiqah oleh orang tuanya.
Banyak dari masyarakat yang sampai dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Mungkin karena belum mampu atau ada sebab yang lainnya.
Lantas ibadah apa yang seharusnya didahulukan? Apakah boleh jika dijadikan satu saja? Menyadur dari Kurban atau Aqiqah Dulu? Simak rangkuman Suara.com berikut.
Kurban dan aqiqah sebenarnya merupakan ibadah sama-sama berhukum sunnah selama tidak nazar. Selain itu, ibadah ini juga sama-sama berbentuk memotong hewan yang telah memenuhi syarat.
Perbedaan dari kedua ibadah ini terletak pada waktu pelaksanaannya. Apabila kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah, aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahirannya.
Aqiqah pada dasarnya merupakan hak seorang anak atas orang tuanya. Lalu diberi kelonggaran pelaksanaannya oleh para ulama yakni hingga bayi tumbuh sampai baligh. Seperti sabda Rasulullah SAW dalam hadist berikut.
"Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi," (HR. Bukhari).
Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, apabila ada yang berniat berkurban sekaligus beraqiqah bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah, pahal yang didapat hanya satu saja. Sedangkan menurut Imam Romli, hal ini berbuah pahala berlipat ganda asal diniati keduanya.
[Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kementan : Pemotongan Hewan harus Aman saat Covid-19
Lain halnya dengan kutipan Al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari para tabi'in dalam Fathul Bari. Beliau mengatakan bahwa bagi yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga beraqiqah.
Kesimpulannya, perbedaan pendapat ini bisa diikuti salah satunya. Jika ingin mengikuti kutipan Ibnu Hajar Al Asqalani, hal ini sudah mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR