Suara.com - Pertanyaan kurban atau aqiqah dulu sering dilontarkan oleh masyarakat yang saat mendekati Idul Adha sudah mampu berkurban, tetapi belum diaqiqah oleh orang tuanya.
Banyak dari masyarakat yang sampai dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Mungkin karena belum mampu atau ada sebab yang lainnya.
Lantas ibadah apa yang seharusnya didahulukan? Apakah boleh jika dijadikan satu saja? Menyadur dari Kurban atau Aqiqah Dulu? Simak rangkuman Suara.com berikut.
Kurban dan aqiqah sebenarnya merupakan ibadah sama-sama berhukum sunnah selama tidak nazar. Selain itu, ibadah ini juga sama-sama berbentuk memotong hewan yang telah memenuhi syarat.
Perbedaan dari kedua ibadah ini terletak pada waktu pelaksanaannya. Apabila kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah, aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahirannya.
Aqiqah pada dasarnya merupakan hak seorang anak atas orang tuanya. Lalu diberi kelonggaran pelaksanaannya oleh para ulama yakni hingga bayi tumbuh sampai baligh. Seperti sabda Rasulullah SAW dalam hadist berikut.
"Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi," (HR. Bukhari).
Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, apabila ada yang berniat berkurban sekaligus beraqiqah bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah, pahal yang didapat hanya satu saja. Sedangkan menurut Imam Romli, hal ini berbuah pahala berlipat ganda asal diniati keduanya.
[Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kementan : Pemotongan Hewan harus Aman saat Covid-19
Lain halnya dengan kutipan Al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari para tabi'in dalam Fathul Bari. Beliau mengatakan bahwa bagi yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga beraqiqah.
Kesimpulannya, perbedaan pendapat ini bisa diikuti salah satunya. Jika ingin mengikuti kutipan Ibnu Hajar Al Asqalani, hal ini sudah mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit
-
Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?
-
8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega