Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dibalik kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Wanita asal Manado tersebut ternyata mengajukan 40 slip L/C fiktif melalui delapan perusahaan yang tergabung dalam PT Gramarindo Group yang dimilikinya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap direktur PT MT, Richard Kountul yang kekinian telah berstatus terpidana dalam kasus serupa.
Dari hasil pemeriksaan, Richard mengaku sempat diminta oleh Maria Pauline untuk menandatangani beberapa dokumen penting.
"Saksi atas nama RK selaku direktur PT MT telah menandatangani sejumlah dokumen untuk MPL (Maria Pauline Lumowa)," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
Dari pemeriksaan tersebut diketahui pula bahwa Maria Pauline memerintahkan Richard untuk mencairkan dana L/C ke Bank BNI sebesar 4,8 juta euro. Dana tersebut pun dikonversi menjadi pecahan USD atas perintah Maria Pauline untuk selanjutnya ditransfer ke dua perusahaannya.
"Pada 13 juli 2003, PT MT mencairkan L/C sebesar 4,8 juta EU. Dikonversikan ke USD dan mentransferkan ke dua perusahaan yaitu PT APB dan PT OMI atas perintah MPL selaku pemilik perusahaan," ungkap Awi.
Selain kedua perusahaan tersebut, Maria Lumowa diketahui turut terlibat dalam pengajuan 40 slip L/C fiktif ke Bank BNI yang diajukan oleh delapan perusahaan yang tergabung dalam PT Gramarindo Group. Delapan perusahaan tersebut diketahui merupakan milik Maria Pauline, namun dicantumkan atas nama kerabat dan orang dekatnya.
Rincian delapan perusahaan yang telah mengajukan 40 slip L/C ke Bank BNI, yakni PT TCP (sebanyak 5 L/C), PT FK (sebanyak 2 L/C), PT MUEI (sebanyak 9 L/C), PT GMI (sebanyak 8 L/C), PT BNK (sebanyak 7 L/C), PT BSM (sebanyak 6 L/C), PT FM (sebanyak 2 L/C), dan PT MT (sebanyak 1 L/C).
Baca Juga: Bareskrim Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline Selama 40 Hari
"Grup Gramarindo sendiri telah mengajukan 40 slip L/C ke Bank BNI senilai 76,943 juta US Dollar, kemudian 56.114.446.50 euro," pungkas Awi.
Sebagai informasi, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri, namun Maria Pauline sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Bank BNI Perkenalkan BNIdirect Bisnis, Platform Digital Efisien untuk Mendukung UMKM
-
Dapat Guyuran Dividen Triliunan Rupiah, Danantara Bersiap Buyback Saham Bank BUMN
-
BNI Perkuat Sinergi dengan Nasabah dan Pelaku Usaha Jateng Hadapi Tantangan Ekonomi Global
-
Catat Pertumbuhan Dana Nasabah Premium 16%, DPR: Bukti Strategi Layanan BNI Kian Relevan & Inklusif
-
Wujudkan UMKM Ramah Lingkungan, BNI Hadirkan Program BUMI 2025
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe