Suara.com - Bareskrim Polri mengajukan surat permohonan penambahan masa penahanan selama 40 hari terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan tersebut diajukan untuk keperluan penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan jika surat permohonan tersebut telah diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta dengan Nomor B3559.VIIRes 22/2020/Dit Tipideksus pada Rabu (23/7) kemarin.
"Ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL (Maria Pauline Lumowa) selama 40 hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 Juli samlpai 7 September 2020," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2020).
Menurut Ahmad, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Maria Pauline. Dia memastikan jika kondisi perempuan asal Manado itu dalam keadaan sehat.
"Pertama saya sampaikan tersangka MPL dalam keadaan sehat dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka MPL. Saya ulangi (pemeriksaan) sedang berlangsung," ujar Ahmad.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Sakit Kepala
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri, namun Maria Pauline sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun telah menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Maria. Dia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.
Berita Terkait
-
Diperiksa Bareskrim, Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Sakit Kepala
-
Diperiksa 8 Jam Lebih, Maria Pauline Dicecar Polisi soal Ini
-
Diperiksa Bareskrim, Maria Pauline Didampingi Advokat dari Kedubes Belanda
-
Bareskrim Polri Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline ke Kejati
-
Penyidik Bareskrim Polri Akan Periksa Maria Pauline Besok
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas