Suara.com - Badan Intelijen Negara (BIN) angkat bicara lantaran dianggap gagal mendeteksi buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
BIN mengklaim terus berkoordinasi dengan intelijen dalam dan luar negeri untuk memburu koruptor.
Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menjelaskan kalau menurut Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.
"BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga laporan BIN langsung ke Presiden tidak disampaikan ke publik," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).
BIN juga bertindak sebagai koordinator lembaga intelijen negara dan melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Intelijen Negara lainnya, yaitu Intelijen TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/ non-Kementerian.
Kalau dilihat dalam Pasal 30 UU 17/2011, BIN tidak memiliki kewenangan penangkapan baik di dalam maupun luar negeri. Sebab BIN bukan lembaga penegak hukum.
BIN hanya memberikan masukan kepada Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara.
Terkait dengan buronan koruptor, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup.
"Sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham," ujarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Didukung Jadi Presiden RI Seumur Hidup?
Kalau dilihat dalam UU 17/2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. Karena itu BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar koruptor.
Akan tetapi tidak semua negara memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Dengan begitu BIN juga melakukan upaya-upaya lain.
Lebih lanjut, Wawan menuturkan bahwa rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), tak terkecuali Djoko Tjandra. Kalau begitu, maka BIN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi.
"Hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki," ucapnya.
"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan atau sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi kinerja BIN yang di komandoi Jenderal Budi Gunawan.
Berita Terkait
-
Amnesty International Desak Investigasi Independen atas Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng Surabaya
-
Deretan Fakta Sosok Baek Ki Tae, Peran Baru Hyun Bin di Drakor Made in Korea
-
Hyun Bin Bongkar Perannya di Made in Korea: Naik Berat Badan hingga 14 Kg!
-
Hyun Bin Ungkap Kisah di Balik Karakter Baek Ki Tae di Drakor Made in Korea
-
Totalitas! Hyun Bin Rela Tambah Berat Badan demi Peran di Made in Korea
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos