Suara.com - Saat Idul Adha, umat muslim yang mampu menyisihkan sedikit hartanya untuk berkurban dan dibagikan kepada fakir miskin juga tetangganya yang muslim tidak jadi perdebatan.
Tapi, apabila memberikan daging kurban untuk umat agama lain seringkali menjadi perdebatan antara para ulama.
Daging kurban hakikatnya memang diberikan kepada fakir miskin. Tetapi, sisanya boleh disedekahkan atau dihadiahkan untuk orang lain dan dikonsumsi sendiri.
Mengutip dari Nu Online, ada dua pendapat yang membicarakan tentang hukum memberikan daging kurban kepada umat agama lain.
Pendapat pertama, beberapa ulama mutlak tidak memperbolehkan memberikan daging kurban untuk umat agama lain.
Hal ini dikarenakan hewan kurban merupakan jamuan Allah (dhiyafatullah) yang bertujuan untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang muslim dengan memberi makan kepada mereka.
Pendapat kedua menyatakan boleh dan selaras dengan kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, serta Madzhab Syafi’i. Berikut keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj.
“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).
Adapun argumen lain yang memperbolehkan memberi daging untuk umat agama lain yakni berkurban sebagai bentuk sedekah. Sedangkan tidak ada larangan memberikan sedekah untuk orang-orang tersebut.
Baca Juga: Menhub Tak Larang Masyarakat Mudik Idul Adha
Sayangnya pendapat yang menyatakan boleh ini tidak bisa dipahami secara mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks umat agama lain yang bukan harbi (tidak memusuhi Islam).
Daging kurban yang diberikan tidak boleh menggunakan kurban wajib, tetapi harus kurban sunah. Kurban sunah yang dimaksud adalah kurban yang bukan diniatkan untuk nazar.
Kesimpulannya, memberikan daging kurban untuk orang non muslim diperbolehkan selama sudah memenuhi syarat, yakni umat agama lain yang tidak memusuhi orang Islam dan juga merupakan kurban sunah.
Perbanyak sedekah karena sedekah membawa keberkahan dan menjauhkan dari marabahaya.
Itulah hukum memberikan daging kurban kepada umat agama lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?