Suara.com - Saat Idul Adha, umat muslim yang mampu menyisihkan sedikit hartanya untuk berkurban dan dibagikan kepada fakir miskin juga tetangganya yang muslim tidak jadi perdebatan.
Tapi, apabila memberikan daging kurban untuk umat agama lain seringkali menjadi perdebatan antara para ulama.
Daging kurban hakikatnya memang diberikan kepada fakir miskin. Tetapi, sisanya boleh disedekahkan atau dihadiahkan untuk orang lain dan dikonsumsi sendiri.
Mengutip dari Nu Online, ada dua pendapat yang membicarakan tentang hukum memberikan daging kurban kepada umat agama lain.
Pendapat pertama, beberapa ulama mutlak tidak memperbolehkan memberikan daging kurban untuk umat agama lain.
Hal ini dikarenakan hewan kurban merupakan jamuan Allah (dhiyafatullah) yang bertujuan untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang muslim dengan memberi makan kepada mereka.
Pendapat kedua menyatakan boleh dan selaras dengan kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, serta Madzhab Syafi’i. Berikut keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj.
“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).
Adapun argumen lain yang memperbolehkan memberi daging untuk umat agama lain yakni berkurban sebagai bentuk sedekah. Sedangkan tidak ada larangan memberikan sedekah untuk orang-orang tersebut.
Baca Juga: Menhub Tak Larang Masyarakat Mudik Idul Adha
Sayangnya pendapat yang menyatakan boleh ini tidak bisa dipahami secara mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks umat agama lain yang bukan harbi (tidak memusuhi Islam).
Daging kurban yang diberikan tidak boleh menggunakan kurban wajib, tetapi harus kurban sunah. Kurban sunah yang dimaksud adalah kurban yang bukan diniatkan untuk nazar.
Kesimpulannya, memberikan daging kurban untuk orang non muslim diperbolehkan selama sudah memenuhi syarat, yakni umat agama lain yang tidak memusuhi orang Islam dan juga merupakan kurban sunah.
Perbanyak sedekah karena sedekah membawa keberkahan dan menjauhkan dari marabahaya.
Itulah hukum memberikan daging kurban kepada umat agama lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu