Suara.com - Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, kasus-kasus penyalahgunaan narkoba ternyata paling banyak dilakukan oleh pekerja, termasuk pekerja kantoran. Berdasarkan data, pekerja yang menyalahgunakan narkoba mencapai 50,34 persen, kemudian disusul pelajar 27,32 persen, dan mereka yang tidak bekerja sebanyak 22,34 persen. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kasi P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) BNN Kota Tangerang, Suryati Kartika Sari, S.Ikom pada saat mengisi kegiatan insert konten di PT. BRINGIN GIGANTARA cabang Tangerang, Rabu (29/07).
Jika seorang pekerja menyalahgunakan narkoba, maka hal tersebut biasanya disebabkan karena beberapa faktor. Faktor-faktor penyebab itu adalah stres di tempat kerja, memiliki pendapatan (uang berlebih), butuh pengalihan (refreshing), kurangnya iman, ditawari teman (pergaulan), dan rasa cemas serta kesepian (mental health), pungkas Kartika Sari.
Indonesia sendiri, saat ini sedang mengalami status darurat narkoba. Kerugian yang disebabkan akibat penyalahgunaan narkoba di Tanah Air mencapai Rp 63,1 triliun.
Faktor geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Indonesia disebut-sebut sebagai pasar potensial peredaran gelap, yang bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, tapi juga anak-anak.
Menurut BNN, sifat narkoba terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan efek yang dihasilkan, yaitu;
1. Depresan berfungsi menekan fungsi sistem syaraf pusat sehingga penggunanya menjadi lebih tenang;
2. Stimulan, menstimulasi fungsi sistem syaraf pusat sehingga penggunanya menjadi lebih semangat;
3. Halusinogen, mengaburkan fungsi sistem syaraf pusat sehingga penggunanya menjadi sulit konsentrasi (berhalusinasi).
Untuk meminimalisir masuknya narkoba ke Indonesia dan untuk mencegah semakin banyaknya pekerja yang menggunakan narkoba, pemerintah berupaya untuk melakukan penegakan hukum yang mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba.
Upaya tersebut difasilitasi pemerintah dalam bentuk Inpres RAN Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga: BNN Gerebek Agen Beras di Tangerang, Temukan Sabu di Truk Kontainer
Aturan ini kemudian menjadi landasan bagi upaya pencegahan narkoba dalam bentuk penyediaan, serta penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada para pegawai, pemberlakuan tes urin kepada seluruh pegawai, dan pembentukan satgas atau relawan anti narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan kantor.
Berita Terkait
-
Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Bakal Ajukan Rehabilitasi
-
BNN dan Blank Blend Thonk Road Campaign #Hidup100persen di Banten
-
Begini Penampakan Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
-
BNN dan Polri Bahas Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
-
Sinergi Cegah Narkoba, BNN Kota Tangerang Bekerja Sama dengan LNPPNPI
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar