Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (30/7/2020). Pinangki bakal diperiksa atas laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal pertemuannya dengan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hingga pukul 14.20 WIB ini jaksa Pinangki belum ada tanda-tanda bakal memenuhi panggilan Komjak.
"Hari ini yang bersangkutan (jaksa Pinangki) ditunggu sampai sekarang tidak hadir. Surat undangan meminta keterangan sudah kami sampaikan hari senin (27/7/2020) lalu untuk menindak lanjuti laporan MAKI," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, kepada Suara.com, Kamis (30/7/2020).
Barita menuturkan, pihaknya bakal kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada Jaksa Pinangki. Rencananya pihaknya akan melayangkan pada Senin (3/8/2020) pekan depan.
"Kami akan sampaikan surat kedua. Nanti sudah libur besok, Senin kami sampaikan surat kembali," tutup Barita.
Pinangki sebelumnya telah dicopot dalam jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Pencopotan dilakukan langsung dalam pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung. Ia dianggap telah melanggar kode etik.
Sebelumnya Ketua MAKI Boyamin Saiman berpendapat seharusnya Pinangki dipecat dengan tidak hormat karena bertemu dengan buronan Djoko Tjandra. Terlebih, Pinangki berswafoto dengan sang buronan.
"Pinangki harusnya dipecat dengan tidak hormat karena diduga bertemu Djoko Tjandra," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Terungkap! Jaksa Pinangki 9 Kali Ketemu Djoko Tjandra di Luar Negeri
Boyamin menyebut pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan yang kuat kepada Komisi Kejaksaan untuk bahan pemeriksaan. Dia menyebut Pinangki bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terbang ke Malaysia untuk bertemu dengan sang buronan.
"MAKI serahkan bukti tambahan yang kuat kepada Komisi Kejaksaan untuk bahan pemeriksaan Pinangki. Pinangki dengan Anita Kolopaking terbang bersama ke Malaysia diduga ketemu Djoko Tjandra," kata dia.
Berita Terkait
-
Komisi III Minta Kejagung-Polri Proses Pidana Pelanggaran Jaksa Pinangki
-
Heboh Foto Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra, MAKI: Harusnya Dipecat!
-
Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Pinangki Juga Dituntut Sampai Pengadilan
-
Jaksa Ajukan PK di Kasus Djoko Tjandra Dinilai Cacat Hukum
-
Terungkap! Jaksa Pinangki 9 Kali Ketemu Djoko Tjandra di Luar Negeri
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas