Suara.com - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik menyusul beredarnya foto Pinangki dengan buronan Djoko Tjandra.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus tersebut tak cukup hanya sanksi pelanggaran disiplin dan kode etik. Namun harus diproses secara hukum pidana.
"Jika benar terbukti ada kolusi dalam konteks PK (Peninjauan Kembali perkara hukum Djoko Tjancdra), maka semestinya juga dibawa ke ranah pidana," kata Abdul Fickar kepada Suara.com, Kamis (30/7/2020).
Selain itu, Fickar juga mengamati beredarnya foto pengacara Anita Kolopaking bersilaturahmi dengan Ketua Mahkamah Agung. Meski memang foto tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai upaya lobi upaya PK Djoko Tjandra.
Namun fakta masuknya buronan koruptor kelas kakap dengan mudah dan bebas masuk ke Indonesia mengajukan upaya PK terkesan sudah disiapkan, ada upaya prakondisi. Sehingga ia dapat melakukan dan mengurus upaya hukum dengan lancar.
"Itu adalah indikasi adanya 'mafia' yang tersebar disemua sektor birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum, mulai Imigrasi, Kelurahan, Pengadilan dan Kepolisian bahkan Kejaksaan," ujarnya.
"Ini juga sebuah penghinaan tidak hanya terhadap sistem penegakan hukum, tetapi juga sistem berbangsa dan bernegara" Fickar menambahkan.
Oleh karena itu, kata Fickar, semua pihak yang terlibat membantu buronan Djoko Tjandra melakukan upaya PK dengan bebas melenggang masuk Indonesia harus dituntut secara pidana.
"Intinya semua pihak yang terlibat harus dibawa ke pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Jaksa Ajukan PK di Kasus Djoko Tjandra Dinilai Cacat Hukum
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung telah memutuskan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan Jaksa Pinangki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung mengatakan, penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.
"Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial)," kata Hari di Kejaksaan Agung, Rabu malam.
Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.
Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Berita Terkait
-
Jaksa Ajukan PK di Kasus Djoko Tjandra Dinilai Cacat Hukum
-
Terungkap! Jaksa Pinangki 9 Kali Ketemu Djoko Tjandra di Luar Negeri
-
Foto Bareng dengan Djoko Tjandra, Kejagung Copot Jabatan Jaksa Pinangki
-
Ditolak PN Jaksel, Buronan Djoko Tjandra Bisa Kembali Mengajukan PK
-
Tak Pernah Hadir di Persidangan, Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan