Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Eryck Armando Talla (EAT) orang kepercayaan bekas Bupati Malang Rendra Kresna, pada Kamis (30/7/2020) malam.
Eryck merupakan tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang sejak tahun 2010-2015 dan 2016-2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang. KPK melakukan penahanan tersangka EAT (Eryck Armando Talla) selaku orang kepercayaan Bupati Rendra Kresna," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.
Alex menyampaikan status tersangka Eryck dan Kresna telah diumumkan sejak 10 Oktober 2018.
Bupati Rendra Kresna sudah terlebih dahulu divonis majelis hakim dalam kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.
Adapun perkara itu, sudah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik KPK, kata Alex, bahwa Eryck dan kawan-kawan menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa pihak.
Dimana, terkait pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh dinas di Kabupaten Malang pada 2011-2013 dengan fee untuk bupati yang jumlahnya berkisar antara 7persen sampai 15 persen.
Sekaligus, Ercyk ditugaskan menerima dan mengumpulkan fee-fee dari pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan pada 2011 dan 2012 untuk Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat MA Nurhadi dan Menantunya
"Teknis penerimaan dana tersebut diterima melalui EAT (Eryck) selanjutnya atas persetujuan atau pengetahuan RK (Rendra Kresna) digunakan untuk kepentingan RK. Tersangka EAT diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK," ucap Alex
Adapun total keseluruhan gratifikasi yang diterima Eryck sebagai orang kepercayaan Bupati Malang Kresna mencapai total Rp 7.1 Miliar.
"RK dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan tersangka EAT tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," tutup Alex
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eryck disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara