Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Eryck Armando Talla (EAT) orang kepercayaan bekas Bupati Malang Rendra Kresna, pada Kamis (30/7/2020) malam.
Eryck merupakan tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang sejak tahun 2010-2015 dan 2016-2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang. KPK melakukan penahanan tersangka EAT (Eryck Armando Talla) selaku orang kepercayaan Bupati Rendra Kresna," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.
Alex menyampaikan status tersangka Eryck dan Kresna telah diumumkan sejak 10 Oktober 2018.
Bupati Rendra Kresna sudah terlebih dahulu divonis majelis hakim dalam kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.
Adapun perkara itu, sudah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik KPK, kata Alex, bahwa Eryck dan kawan-kawan menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa pihak.
Dimana, terkait pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh dinas di Kabupaten Malang pada 2011-2013 dengan fee untuk bupati yang jumlahnya berkisar antara 7persen sampai 15 persen.
Sekaligus, Ercyk ditugaskan menerima dan mengumpulkan fee-fee dari pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan pada 2011 dan 2012 untuk Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat MA Nurhadi dan Menantunya
"Teknis penerimaan dana tersebut diterima melalui EAT (Eryck) selanjutnya atas persetujuan atau pengetahuan RK (Rendra Kresna) digunakan untuk kepentingan RK. Tersangka EAT diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK," ucap Alex
Adapun total keseluruhan gratifikasi yang diterima Eryck sebagai orang kepercayaan Bupati Malang Kresna mencapai total Rp 7.1 Miliar.
"RK dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan tersangka EAT tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," tutup Alex
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eryck disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Pemilik Whoosh? Ini Profil Owner Kereta Cepat Indonesia yang Disorot KPK
-
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Surabaya, KPK Periksa Haji Mamad soal Dugaan Fee Pejabat
-
Luhut Bakal Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Kereta Whoosh? KPK Bilang Begini
-
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Whoosh, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!