Suara.com - Kejaksaan Agung akan mengambil buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020) malam ini. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
"Iya betul, saya sudah konfirm dengan Direktur Eksekusi," Setiyono kepada wartawan.
Hanya saja, dia enggan berkomentar lebih jauh ihwal eksekusi penyerahan sang buronan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
"Silakan nanti ada Direktur Eksekusi barangkali ada perkembangan terbaru akan disampaikan," sambungnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah meringkus buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, Kamis (30/7/2020). Sang buronan dijemput di Kuala Lumpur, Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur pada pukul 22.55 WIB malam.
Belakangan diketahui Djoko Tjandra dapat melenggang bebas berpergian dari Malaysia - Jakarta dan sebaliknya melalui Pontianak, Kalimantan Barat dengan mengandalkan surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Brigjen Pol Prasetijo.
Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Djoko Tjandra, KPK Masih Buru Harun Masiku
Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang.
Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Selain dimutasi dari jabatannya, Brigjen Pol Prasetijo kekinian pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan telah melanggar tiga pasal berlapis, yakni berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra yang berstatus buronan.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal
-
Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK
-
Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan