Suara.com - Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua kurir narkotika jenis sabu jaringan Sumatera - Jawa - yang dalam teknisnya singgah di Ibu Kota. Sebanyak 131 kilogram sabu dan satu unit truk jenis Fuso disita oleh aparat kepolisian.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan dua orang kurir yang ditangkap adalah AP alias Bedul dan HG alias Bonges. Keduanya diringkus di Kompleks Lemigas, Jalan Panjang Cipulir, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Eks Kapolda Nusa Tenggara Barat tersebut berujar, modus pengiriman narkotika jenis sabu di zaman kiwari adalah dalam jumlah besar. Berbeda pada masa sebelumnya, paket sabu hanya dikirim dalam skala kecil atau dalam jumlah gram.
"Jadi sekarang pengiriman itu dalam bentuk kilogram, lain dengan zaman dulu yang memang biasanya per gram," ujar dia di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) siang.
Pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi adanya pengiriman sabu yang dilakukan oleh jaringan Sumatera - Jawa. Dalam hal ini, kasawan Cipulir, Jakarta Selatan menjadi lokasi peredarannya.
Dari aduan tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, polisi mendapati adanya satu unit truk jenis Fuso dengan pelat nomor BM 9221 OU melintas di sekitar lokasi.
Setelah dihentikan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu seberat 131 kilogram. Nana mengatakan, paket ganja tersebut disimpan dalam 6 buah tas diantara tumpukan batu bata di truk tersebut.
"Untuk modus operandi, sebenarnya ini untuk pengiriman, menggunakan truk dan sebagai kamuflase, seolah-olah truk ini mengangkut batu bata dan di dalamnya ada sabu," jelas Nana.
Kepada polisi, Bedul dan Bonges mengaku mendapat instruksi dari orang bernama Santi alias Selvi untuk membawa paket tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap otak jaringan sabu yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Pakai Buku LKS, Taktik Bejo dan Kentang Edarkan Sabu-sabu dan Ganja
"Jadi ada 6 tas yang berisi plastik kemasan silver yang disimpan di tumpukan batu dan keduanya merupakan kurir yang diperintahakan oleh orang yang saat ini masih DPO atas nama Santi alias selvi. Pelaku utama masih DPO dan kami kejar dan akan kami cari," ungkap Nana.
Atas perbuatannya, Bedul dan Bonges dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
Istana Buka Pintu Lebar-lebar: Silakan Kritik Jika Pemerintah Lalai, Kami Terbuka