Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pengedar ganja dan sabu dengan modus pengiriman paket buku pelajaran.
Total ada 160 kilogram ganja dan 9,81 gram sabu yang diamankan oleh aparat kepolisian.
Kedua tersangka adalah Heru Saleh alias Bejo dan Novan alias Kentang. Mereka berdua diringkus di depan Puskesmas Belong, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor pada Selasa (14/7/2020) lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, semula pihaknya menerima informasi terkait pengiriman ganja yang berasal dari Aceh. Paket ganja kering tersebut dikirim menggunakan kargo yang dibungkus dengan paket buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
"Jadi hasil itu Kasat Narkoba dan anggota langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan di sana kami mendapatkan 70 bungkus ganja dengan berat kilogram dengan dibungkus pakai buku LKS," kata Nana di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Modus membungkus paket ganja dengan buku LKS tersebut, papar Nana, dilakukan sebagai kamuflase untuk mengirim ganja. Seolah-olah, masyarakat mengetahui jika kedua tersangka menerima paket buku pelajaran siswa.
"Jadi hampir seolah-olah ini masyarakat menganggap buku pelajaran jadi modusnya seperti itu membungkus ganja dengan lakban cokelat dan dilapisi buku dan mengirim ganja melalui kargo," sambungnya.
Berangkat dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Esoknya, pada Rabu (15/7/2020), polisi melakukan penggeledahan di kediaman Kentang yang berlokasi di Jalan Lebak Pasar, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor dan menemukan 9,81 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
"Kemudian memang hasil kemudian juga kami melakukan penggerebekan di kediaman kedua tersangka tadi. Di sana mai dapatkan sabu-sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok," papar Nana.
Nana melanjutkan, pada Jumat (17/7/2020), pihaknya kembali menerima informasi akan ada pengiriman paket ke alamat serupa -- depan Puskesmas Belong, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor. Dari informasi tersebut, polisi bergerak dan mengamankan lima kardus berisi ganja seberat 90 kilogram.
"Juga dibungkus dengan buku LKS tadi. Seolah-olah bawa ganja ini ya sebagai kamuflase ya, mereka seolah-olah bawa buku pelajaran," beber Nana.
Atas perbuatannya itu, Bejo dan Kentang dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur