Suara.com - Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 dari Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) Ali Ghufron Mukti angkat bicara terkait klaim Hadi Pranoto, seorang yang ditampilkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sebagai penemu obat Covid-19 di media sosial (medsos).
Gufron menyatakan, Hadi Pranoto tidak pernah menjadi salah satu anggota peneliti konsorsium dalam tim pengembangan herbal imunomodulator yang dibentuk Kemenristek/BRIN.
"Berita atau isu tersebut tidak dirilis resmi oleh Kemenristek/BRIN, melainkan murni atas nama pribadi yang bersangkutan. Berita atau isu yang disampaikan sama sekali tidak ada hubungannya dengan kegiatan Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19," kata Gufron dalam keterangannya pada Senin (3/8/2020).
Konsorsium juga tidak pernah memberikan dukungan uji klinis obat herbal produksi Bio Nuswa yang diakui Hadi Pranoto telah diberikan kepada pasien di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
"Setiap pelaksanaan uji klinis harus mendapatkan persetujuan pelaksanaan uji klinis seperti oleh BPOM dan ethical clearance yang dikeluarkan oleh Komisi Etik," katanya.
Lantaran itu, Gufron meminta masyarakat berhati-hati jika menemukan produk herbal yang belum terbukti kebenarannya dan belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Setiap klaim yang disebutkan harus melewati kaidah penelitian yang benar dan melakukan uji klinis sesuai protokol yang disetujui oleh BPOM. Kemenristek/BRIN akan terus memantau dan menindaklanjuti berita atau isu ini, serta akan terus memperbaharui informasi sesuai data terkini terkait dengan riset dan inovasi untuk percepatan penanganan COVID-19," katanya.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah Anji, Hadi mengklaim sebanyak 250 ribu Antibodi Covid-19 sudah disalurkan ke Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan hingga masuk ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
Namun, klaim tersebut dibantah langsung oleh dokter spesialis paru-paru yang menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Arif Riyadi kepada Suara.com.
Baca Juga: Mafindo: Video Anji dan Hadi Pranoto Sesat, Bisa Membahayakan Publik!
"Saya tidak pernah pernah tau obat atau herbal yang dimaksud Hadi tersebut. Kalau obat atau herbal yang diberikan harus melalui komisi etik Rumah Sakit," katanya kepada Suara.com, Minggu (2/8/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan