Suara.com - PT PLN (Persero) menjalankan kebijakan pemerintah berupa pemberian stimulus bagi pelanggan yang sedang menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19).
Stimulus ini berupa pembebasan rekening minimun dan juga pengurangan biaya beban.
PLN memberikan keringanan biaya berupa insentif sebanyak Rp 3 triiliun untuk tiga golongan pelanggan.
Besaran dari setiap golongan berbeda-beda. Insentif untuk pengguna sosial sebesar Rp 285,9 miliar, pengguna bisnis sebesar Rp 3 trliun, dan industri sebesar Rp 1,4 triliun.
Pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) diberikan kepada pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan pembebasan rekening minimum dengan daya mulai dari 1300 VA ke atas.
Itu artinya, jika pemakaian listrik pelanggan kurang dari kWh minimum, yang perlu dibayarkan hanya kWh yang dipakai.
Selain itu, bagi pelanggan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai 900 VA, dan pelanggan bisnis serta industri dengan daya 900 VA akan diberikan pengurangan biaya beban.
Golongan Penerima Program Stimulus
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
Baca Juga: Ini Pelanggan yang Raih Stimulus dari PLN
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)
- Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas)
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)
Stimulus berupa selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban akan dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini berlaku sejak rekening Juli hingga Desember 2020.
Lantas bagaimana cara mendapat token listrik stimulus Covid-19? Simak caranya berikut.
Cara Mendapat Token Listrik Stimulus Covid-19
Melalui website www.pln.co.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP