Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan 234 permohonan izin penindakan sepanjang tahun 2020. Izin penindakan itu terdiri dari penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho merinci 234 izin yang diberikan, diantaranya penggeledahan 19 izin, penyadapan 46 izin dan penyitaan 169 izin. Namun tidak semua permohonan izin itu diberikan sepenuhnya.
"Jadi, bukan berarti izin yang diajukan itu diberikan izinnya (semua), belum tentu. Ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua," kata Albertina dalam jumpa pers kinerja Semester I Dewas KPK melalui daring,
Selasa (4/8/2020).
Albertina mencontohkan, penyidik KPK meminta izin penyitaan sebanyak 20 item. Dari pertimbangan Dewas KPK, ternyata yang diizinkan hanya sebagian item untuk disita. Namun juga bisa semua item diberi izin untuk dilakukan penyitaan.
"Seperti penyitaan, mengajukan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan semua, bisa juga dikabulkan 14 atau 16," ujarnya.
Dia menyampaikan, selama semester I tahun 2020 Dewas KPK belum pernah menolak seluruh permohonan izin penindakan dari penyidik.
"Sampai saat ini semester I tidak ada yang ditolak seluruhnya, tapi yang ditolak sebagian itu ada," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan menyatakan bahwa pihaknya memberikan akses secara luas kepada penyidik dalam mengajukan permohonan izin penindakan. Selambat-lambatnya 1x24 jam.
"Belum ada satupun izin yang belum dikeluarkan karena terlambatnya Dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu Dewas, seolah-olah Dewas yang salah," imbuhnya.
Baca Juga: Dewas KPK Sibuk, Kasus Helikopter Mewah Firli Bahuri Belum Rampung
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Penyadapan Hanya Diatur Dalam Proses Penyelidikan, Bagaimana Nasib OTT KPK?
-
Mau WhatsApp Aman dari Penyadapan? Lakukan Ini di Ponsel!
-
Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus
-
KPK Sadap WA Porno Pejabat, Siapa Saja yang Ketahuan?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru