Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan 234 permohonan izin penindakan sepanjang tahun 2020. Izin penindakan itu terdiri dari penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho merinci 234 izin yang diberikan, diantaranya penggeledahan 19 izin, penyadapan 46 izin dan penyitaan 169 izin. Namun tidak semua permohonan izin itu diberikan sepenuhnya.
"Jadi, bukan berarti izin yang diajukan itu diberikan izinnya (semua), belum tentu. Ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua," kata Albertina dalam jumpa pers kinerja Semester I Dewas KPK melalui daring,
Selasa (4/8/2020).
Albertina mencontohkan, penyidik KPK meminta izin penyitaan sebanyak 20 item. Dari pertimbangan Dewas KPK, ternyata yang diizinkan hanya sebagian item untuk disita. Namun juga bisa semua item diberi izin untuk dilakukan penyitaan.
"Seperti penyitaan, mengajukan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan semua, bisa juga dikabulkan 14 atau 16," ujarnya.
Dia menyampaikan, selama semester I tahun 2020 Dewas KPK belum pernah menolak seluruh permohonan izin penindakan dari penyidik.
"Sampai saat ini semester I tidak ada yang ditolak seluruhnya, tapi yang ditolak sebagian itu ada," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan menyatakan bahwa pihaknya memberikan akses secara luas kepada penyidik dalam mengajukan permohonan izin penindakan. Selambat-lambatnya 1x24 jam.
"Belum ada satupun izin yang belum dikeluarkan karena terlambatnya Dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu Dewas, seolah-olah Dewas yang salah," imbuhnya.
Baca Juga: Dewas KPK Sibuk, Kasus Helikopter Mewah Firli Bahuri Belum Rampung
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Penyadapan Hanya Diatur Dalam Proses Penyelidikan, Bagaimana Nasib OTT KPK?
-
Mau WhatsApp Aman dari Penyadapan? Lakukan Ini di Ponsel!
-
Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus
-
KPK Sadap WA Porno Pejabat, Siapa Saja yang Ketahuan?
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
Terkini
-
Soal KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Deddy PDIP: Pejabat Publik Seharusnya Semua Terbuka Dong
-
Terungkap! Segini Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Totalnya Miliaran Rupiah
-
Momen Menarik Terjadi di DPR, Dasco Perlihatkan Keakrabannya dengan Menhan Sjafri hingga Antar Rapat
-
Ijazah Capres-Cawapres Mendadak Jadi Rahasia, DPR Turun Tangan Minta KPU Klarifikasi Segera
-
Anomali Aturan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Rakyat Mesti Tahu Latar Belakang Pemimpinnya!
-
Driver Ojol Ancam Ramai-ramai Matikan Aplikasi saat Demo di DPR dan Istana Besok, Ini 7 Tuntutannya
-
Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
-
Tragis! Ojol Tewas di Demo: Masyarakat Desak Penyelidikan Tuntas, Ada Apa dengan Kendaraannya?
-
Ancaman PHK Massal di Depan Mata, DPR Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2026!
-
Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!