Lokasi Rail Express (Instagram/kai121_)
Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan sebuah layanan yaitu dalam bentuk jasa pengiriman barang menggunakan kereta api. Layanan ini sering disebut dengan Rail Express.
Melansir dari laman resmi Instagram PT Kereta Api Indonesia (KAI), saat ini Rail Express sudah hadir di 60 Stasiun di Pulau Jawa mulai dari Jakarta hingga Banyuwangi. Mulai bulan 15 Juli 2020 Rail Express memiliki tarif baru, kirim barang dari Jakarta ke Bandung hanya Rp 600/kg, Jakarta ke Surabaya hanya Rp 1500/kg dan Jakarta ke Malang hanya Rp 1700/kg.
Berikut cara mengirim barang melalui Rail Express:
Syarat dan ketentuan
- Pengirim harus menyatakan isi kiriman dengan sebenarnya.
- KAI berhak melakukan pemeriksaan (uji petik) terhadap kiriman yang dicurigai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PTKAI (Persero) secara khususd an/atau yang berlaku di Indonesia secara umum.
- Barang/dokumen yang dilarang untuk dikirim adalah: - Surat/dokumen berharga bernilai uang
- Uang tunai (rupiah/mata uang asing),
- surat berharga
- perhiasan, dan sejenis lainnya
- Barang berbahaya dan mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya
- Barang yang mengandung psikotropika dan narkotika; - Barang/dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku:
- Barang/dokumen cetakan,foto dan barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi. - KAI dapat menentukan sarana angkutan tercepat untuk mengirim barang/dokumen ke tempat tujuan yang tidak selalu sama dengan informasi sebelumnya, terutama dalam keadaan terpaksa atau terdapat gangguan transportasi yang dapat mengganggu pengiriman ketempat tujuan.
- Untuk barang/dokumen berharga/ berisiko tinggi/mudah pecah/rusak agar dapat diasuransikan oleh pengirim sesuai nilai sebenarnya.
- KAI tidak menangani pengepakan/packaging, sehingga setiap pengirim bertanggung jawab atas pengepakan/packaging setiap barang yang akan dikirimkan sesuai dengan standar packaging yang berlaku.
- Selama masa pandemi Covid-19, Rail Express tidak melayani pengiriman hewan.
Cara mengirim barang melalui Rail Express
- Pelanggan atau pengirim menyerahkan barang (yang sudah di-packing sesuai standar yang berlaku) ke loket Rail Express di stasiun dengan melampirkan data pengirim dan penerima kepada petugas.
- Penimbangan barang dan penempelan sticker pada barang.
- Pembayaran oleh pelanggan di loket stasiun Rail Express sesuai biaya angkutan.
- Pemuatan barang ke dalam kereta bagasi.
- Proses pengiriman barang.
- Pembongkaran barang dari dalam kereta bagasi.
- Pengambilan barang oleh pelanggan/penerima dengan menunjukkan bukti transaksi barang, kartu identitas asli di loket pengambilan barang Rail Express di stasiun tujuan.
Itulah cara mengirim barang melalui Rail Express, mudah dan cepat. Selamat mencoba!
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Fajar/Fikri Siaga Hadapi Ancaman Ganda Malaysia di Perempat Final Hylo Open 2025
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?