Lokasi Rail Express (Instagram/kai121_)
Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan sebuah layanan yaitu dalam bentuk jasa pengiriman barang menggunakan kereta api. Layanan ini sering disebut dengan Rail Express.
Melansir dari laman resmi Instagram PT Kereta Api Indonesia (KAI), saat ini Rail Express sudah hadir di 60 Stasiun di Pulau Jawa mulai dari Jakarta hingga Banyuwangi. Mulai bulan 15 Juli 2020 Rail Express memiliki tarif baru, kirim barang dari Jakarta ke Bandung hanya Rp 600/kg, Jakarta ke Surabaya hanya Rp 1500/kg dan Jakarta ke Malang hanya Rp 1700/kg.
Berikut cara mengirim barang melalui Rail Express:
Syarat dan ketentuan
- Pengirim harus menyatakan isi kiriman dengan sebenarnya.
- KAI berhak melakukan pemeriksaan (uji petik) terhadap kiriman yang dicurigai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PTKAI (Persero) secara khususd an/atau yang berlaku di Indonesia secara umum.
- Barang/dokumen yang dilarang untuk dikirim adalah: - Surat/dokumen berharga bernilai uang
- Uang tunai (rupiah/mata uang asing),
- surat berharga
- perhiasan, dan sejenis lainnya
- Barang berbahaya dan mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya
- Barang yang mengandung psikotropika dan narkotika; - Barang/dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku:
- Barang/dokumen cetakan,foto dan barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi. - KAI dapat menentukan sarana angkutan tercepat untuk mengirim barang/dokumen ke tempat tujuan yang tidak selalu sama dengan informasi sebelumnya, terutama dalam keadaan terpaksa atau terdapat gangguan transportasi yang dapat mengganggu pengiriman ketempat tujuan.
- Untuk barang/dokumen berharga/ berisiko tinggi/mudah pecah/rusak agar dapat diasuransikan oleh pengirim sesuai nilai sebenarnya.
- KAI tidak menangani pengepakan/packaging, sehingga setiap pengirim bertanggung jawab atas pengepakan/packaging setiap barang yang akan dikirimkan sesuai dengan standar packaging yang berlaku.
- Selama masa pandemi Covid-19, Rail Express tidak melayani pengiriman hewan.
Cara mengirim barang melalui Rail Express
- Pelanggan atau pengirim menyerahkan barang (yang sudah di-packing sesuai standar yang berlaku) ke loket Rail Express di stasiun dengan melampirkan data pengirim dan penerima kepada petugas.
- Penimbangan barang dan penempelan sticker pada barang.
- Pembayaran oleh pelanggan di loket stasiun Rail Express sesuai biaya angkutan.
- Pemuatan barang ke dalam kereta bagasi.
- Proses pengiriman barang.
- Pembongkaran barang dari dalam kereta bagasi.
- Pengambilan barang oleh pelanggan/penerima dengan menunjukkan bukti transaksi barang, kartu identitas asli di loket pengambilan barang Rail Express di stasiun tujuan.
Itulah cara mengirim barang melalui Rail Express, mudah dan cepat. Selamat mencoba!
Komentar
Berita Terkait
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Rel Maut Jakarta: Di Balik Ratusan Kecelakaan Kereta, Siapa Salah dan Apa Solusinya?
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
KAI Resmi Tambah Perjalanan LRT Jabodebek Jadi 430 Trip per Hari
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih