Suara.com - Sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan 63 kepala sekolah menengah pertama di Indragiri Hulu, Provinsi Riau, terancam hukuman berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.
"Kami rekomendasikan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil masih menunggu pimpinan Kejaksaan Agung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto sebagaimana ditulis Antara, Selasa (4/8/2020).
Dia mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah memintai banyak saksi, mulai dari internal Kejaksaan hingga eksternal, seperti Dinas Pendidikan setempat, para kepala sekolah, bendahara hingga lembaga swadaya masyarakat yang disebut mengetahui perkara itu.
Hasilnya, ada sejumlah pihak yang kini telah diusulkan untuk mendapat hukuman ke Kejaksaan Agung. Namun Raharjo tidak merinci siapa saja yang diusulkan sanksi berat itu.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya lima oknum jaksa kini tengah menanti sanksi itu.
Pemberian sanksi ini, lanjut Raharjo, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam aturan itu, ada tiga tingkat hukuman disiplin. Pertama, jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Lalu, hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan, kata dia, hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dugaan pemerasan ini sendiri tengah menuai sorotan di tengah masyarakat. 63 kepala sekolah mengundurkan diri massal dari jabatannya karena mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Baca Juga: Positif Corona, Gubernur Kepri Kutip Surah Al Baqarah
Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek. Namun, oleh oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah yang kepada kepsek.
Akan tetapi, Raharjo mengatakan bahwa saat ini para kepala sekolah itu telah kembali bertugas. Pengunduran diri mereka ditolak oleh dinas pendidikan setempat sementara ia mengatakan Kejati Riau memberikan jaminan kepada para kepala sekolah tersebut dalam bertugas.
Tag
Berita Terkait
-
Positif Corona, Gubernur Kepri Kutip Surah Al Baqarah
-
Wali Kota Batam Dikritik Masih Berkeliaran saat Tunggu Hasil Tes Corona
-
Buaya 4 Meter Ditemukan Mati Mengambang di Bendungan WK
-
Ngamuk saat Mau Dipotong, Seekor Kerbau Seruduk Dua Warga Riau
-
Gubernur Kepri Positif Corona, Petugas Tracing 300 Orang
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru