Suara.com - Pemprov DKI Jakarta masih melarang masyarakat menggelar resepsi pernikahan di perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Akad nikah pun jumlahnya masih dibatasi seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia mengatakan belum ada perubahan dari Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB di sektor pariwisata dari aturan sebelumnya.
"Belum boleh (gelar pesta pernikahan)," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Cucu juga menyebut jumlah orang yang boleh mendatangi akad nikah masih dibatasi maksimal 30 orang. Namun pihaknya sudah membolehkan penggunaan ruang aula di hotel dengan kapasitas 50 persen.
"Diperbolehkan baru akad 30 orang maksimal," jelasnya.
Karena masih belum diperbolehkan, nantinya jika ada yang memaksa maka pihaknya akan memberikan sanksi. Hukuman yang dijatuhkan berupa denda maksimal Rp 25 juta kepada pengelola gedung.
"Kalau di gedung pertemuan yang kena sanksi pengelola gedungnya. Sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 51," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dilanda Perang, Afganistan Perkirakan 10 Juta Penduduk Terinfeksi Covid-19
-
Perempuan Bunuh Diri di Medan, Stres karena Positif Covid-19
-
Obat Disfungsi Ereksi disebut Bisa Untuk Perawatan Pasien Covid-19
-
Gara-gara Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia Setiap 15 Detik!
-
Di Kenya, Virus Corona Jenis Baru Sebabkan Ratusan Unta Meninggal
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April