Suara.com - Pemprov DKI Jakarta masih melarang masyarakat menggelar resepsi pernikahan di perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Akad nikah pun jumlahnya masih dibatasi seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia mengatakan belum ada perubahan dari Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB di sektor pariwisata dari aturan sebelumnya.
"Belum boleh (gelar pesta pernikahan)," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Cucu juga menyebut jumlah orang yang boleh mendatangi akad nikah masih dibatasi maksimal 30 orang. Namun pihaknya sudah membolehkan penggunaan ruang aula di hotel dengan kapasitas 50 persen.
"Diperbolehkan baru akad 30 orang maksimal," jelasnya.
Karena masih belum diperbolehkan, nantinya jika ada yang memaksa maka pihaknya akan memberikan sanksi. Hukuman yang dijatuhkan berupa denda maksimal Rp 25 juta kepada pengelola gedung.
"Kalau di gedung pertemuan yang kena sanksi pengelola gedungnya. Sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 51," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dilanda Perang, Afganistan Perkirakan 10 Juta Penduduk Terinfeksi Covid-19
-
Perempuan Bunuh Diri di Medan, Stres karena Positif Covid-19
-
Obat Disfungsi Ereksi disebut Bisa Untuk Perawatan Pasien Covid-19
-
Gara-gara Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia Setiap 15 Detik!
-
Di Kenya, Virus Corona Jenis Baru Sebabkan Ratusan Unta Meninggal
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Kemenhut Buru Mafia Kayu di Balik Banjir Sumatera, Modus Canggih Terungkap
-
PSI Riau Gerak Cepat Kirim Bantuan Korban Banjir Sumbar
-
Banjir Tapanuli Bawa Gelondongan Kayu, Pemerintah Didesak Investigasi Dugaan Pembalakan Liar
-
Tak Main-main! PSI Riau Targetkan 60 Kursi di 2029, Sebut Jokowi akan Ikut Mengurus Partai
-
Tak Ada Fun Walk, PSI Riau Gelar Aksi Donasi Korban Banjir Sumatera
-
Prabowo Tak Kenal Tanggal Merah, Menteri Harus Siaga Penuh Meski Akhir Pekan
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB