Suara.com - Pemprov DKI Jakarta masih melarang masyarakat menggelar resepsi pernikahan di perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Akad nikah pun jumlahnya masih dibatasi seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia mengatakan belum ada perubahan dari Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB di sektor pariwisata dari aturan sebelumnya.
"Belum boleh (gelar pesta pernikahan)," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Cucu juga menyebut jumlah orang yang boleh mendatangi akad nikah masih dibatasi maksimal 30 orang. Namun pihaknya sudah membolehkan penggunaan ruang aula di hotel dengan kapasitas 50 persen.
"Diperbolehkan baru akad 30 orang maksimal," jelasnya.
Karena masih belum diperbolehkan, nantinya jika ada yang memaksa maka pihaknya akan memberikan sanksi. Hukuman yang dijatuhkan berupa denda maksimal Rp 25 juta kepada pengelola gedung.
"Kalau di gedung pertemuan yang kena sanksi pengelola gedungnya. Sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 51," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dilanda Perang, Afganistan Perkirakan 10 Juta Penduduk Terinfeksi Covid-19
-
Perempuan Bunuh Diri di Medan, Stres karena Positif Covid-19
-
Obat Disfungsi Ereksi disebut Bisa Untuk Perawatan Pasien Covid-19
-
Gara-gara Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia Setiap 15 Detik!
-
Di Kenya, Virus Corona Jenis Baru Sebabkan Ratusan Unta Meninggal
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026