Suara.com - Lima warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Langkawi, Malaysia pada Sabtu (25/7/2020) lalu.
Kelima warga berstatus WNI itu kedapatan tengah membawa 230 kg ganja.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menceritakan, mulanya APMM mengirimkan dua surat kepada KJRI Penang pada 27 Juli 2020.
Dalam suratnya disampaikan bahwa telah ditangkap dua kapal kayu tidak bermotor pada 25 Juli 2020 di perairan Langkawi.
"Dari dua kapal itu masing-masing ada tiga WNI dan dua WNI sehingga total ada 5 WNI," kata Judha dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Dalam kapal tersebut ditemukan 230 kg ganja yang membuat lima WNI tersebut lantas ditahan.
Adapun kelima WNI tersebut didakwa melakukan pelanggaran section 39b akta benda berbahaya tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati.
"Sesuai dengan prosedur maka kami Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan kepada WNI tersebut dengan melakukan lawyer yang sudah ada," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, KJRI Penang langsung mengirimkan surat kepada APMM guna meminta akses kekonsuleran agar dapat menemui lima WNI tersebut.
Baca Juga: Malaysia Cuma Laporkan 15 Kasus Covid-19, Indonesia Lebih dari 1.800
Dari informasi yang diperoleh, kekinian para lima WNI tersebut tengah menjalani tes Covid-19.
Tag
Berita Terkait
-
Malaysia Cuma Laporkan 15 Kasus Covid-19, Indonesia Lebih dari 1.800
-
Baru Bebas, Pengangguran Kembali Masuk Bui Usai Aniaya Anak Sendiri
-
Stres Usai Dipecat, Pilot Bunuh Diri Lompat dari Lantai 12 Kondominium
-
Lapar saat Gowes, Pemuda Asal Masuk Rumah Orang Minta Makan, Dikira Warung
-
Marah karena Dibangunkan dari Tidur, Anak Pukuli Ibu Kandung hingga Tewas
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Rencana Wapres Gibran ke Yahukimo Terhenti, Laporan Intelijen Ungkap Risiko Fatal
-
Dubes WHO Yohei Sasakawa Sorot Fakta Pahit Kusta: Diskriminasi Lebih Menyakitkan dari Penyakitnya
-
Jerman, Prancis, Swedia dan Norwegia Kirim Militer ke Greenland, NATO Siap Hadang AS
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi