Suara.com - Seorang pria di Malaysia harus kembali mendekam dalam penjara setelah menganiaya putrinya sendiri. Padahal, dia baru dibebaskan dua pekan lalu.
Menyadur The Stars, Kamis (6/8/2020), Penjabat kepala polisi distrik Kuala Kangsar DSP Zahiri Hassan menyebut pria 37 tahun itu menganiaya putrinya pada Minggu (2/8/2020).
Tersangka, kata polisi, tiba-tiba marah saat tengah makan di rumahnya, di Kampung Kroh Hilir, Kuala Kangsar. Dia membantik putrinya ke lantai.
Dahi gadis berusia tujuh tahun itu mengalami luka lantaran terbentur sudut meja makan.
“Korban yang merupakan anak bungsu dari empat bersaudara ini berteriak kesakitan," kata Zahiri Hassan.
“Tersangka mengatakan putrinya telah memukul kepalanya dan marah dengan tindakannya,” tambahnya.
Penyelidikan awal menemukan bahwa tersangka naik pitam karena sang anak meminta air di atas meja saat dirinya tengah makan.
“Meski langsung kabur dari tempat kejadian, tersangka ditangkap di rumahnya keesokan harinya,” kata Zahiri.
Zahiri membeberkan bahwa pria yang tidak disebutkan namanya itu sudah memilki dua catatan kriminal dan lima kasus narkoba sebelum kembali berulah.
Baca Juga: Perempuan Indonesia Ini Dicari Polisi Diraja Malaysia
Kekinian, polisi kembali menjebloskan pria tersebut ke dalam bui. Untuk sementara, dia akan ditahan selama tujuh hari hingga Senin depan.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (a) Undang-Undang Anak, yaitu untuk pelanggaran seperti penganiayaan, penelantaran, pengabaian, atau mengekspos anak (untuk membahayakan).
Gadis kecil itu juga telah ditangani pihak puskesmas untuk menjalani perawatan. Dan kini sudah dirujuk ke Rumah Sakit Kuala Kangsar.
Berita Terkait
-
Stres Usai Dipecat, Pilot Bunuh Diri Lompat dari Lantai 12 Kondominium
-
Marah karena Dibangunkan dari Tidur, Anak Pukuli Ibu Kandung hingga Tewas
-
Kepincut Teman Online, Bocah 14 Tahun Transfer Rp 1 M ke Penipu
-
Menhub Bandingkan Transportasi Umum RI dengan Malaysia dan Singapura
-
Lagu Baru Upin-Ipin seperti Dangdut, Tuai Kontroversi di Negara Sendiri
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini