Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih memeriksa tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking terkait skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra.
Pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan apakah Pengacara Djoko Tjandra tersebut langsung ditahan atau tidak.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan keputusan terkait penahanan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Awi meminta semua pihak menunggu hasil daripada pemeriksaan tersebut.
"Tentunya kita sama-sama menunggu bagaimana hasil pemeriksaannya, apa nanti yang bersangkutan (Anita Kolopaking) ditahan atau tidak, tentunya semua kembali kita serahkan sepenuhnya karena menjadi kewenangan penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Awi mengemukakan, proses pemeriksaan tersebut telah berlangsung sejak pukul 10.30 WIB tadi pagi. Hingga kekinian, proses pemeriksaan tersebut pun masih berlangsung.
"Yang bersangkutan didampingi oleh tiga pengacara," ujar Awi.
Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Pengacara Anita Kolopaking Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelum akhirnya diperiksa pada hari ini, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah lebih dahulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking pada Selasa (4/8/2020) lalu.
Namun, ketika itu yang bersangkutan mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono pun telah mengultimatum akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Anita Kolopaking jika kembali mangkir dalam panggilan kedua.
"Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang
-
Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB
-
Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam
-
Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana
-
3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo
-
Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol
-
Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini
-
Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister