Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, keputusan pemerintah membuka sekolah di zona kuning dan hijau pada masa pandemi virus corona (Covid-19), sangat membahayakan siswa-siswi.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, seharusnya hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah lebih utama di masa pandemi saat ini
"Apalagi dokter Yogi dari IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kemdikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19. Ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya,” kata Retno saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).
Retno menyebut, revisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri untuk membuka sekolah di zona kuning dari sebelumnya hanya zona hijau, terlalu terburu-buru. Pelaksanaan di zona hijau, sejatinya masih banyak permasalahan.
"SKB 4 Menteri tersebut seharusnya dievaluasi dahulu, sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau. Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik," tegasnya.
Padahal, Retno mengungkapkan dalam pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap membuka sekolah dengan protokol kesehatan, yaitu SMKN 11 Kota Bandung.
“Dalam bulan Agustus 2020 ini, KPAI akan terus melanjutkan pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang, kota Bekasi, kota Bogor, Brebes, Bengkulu, Lombok, dan lain-lain,” sambungnya.
Zona hijau yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menurut Retno, juga tidak berarti daerah tersebut bersih dari virus corona sehingga sekolah boleh dibuka.
"Seperti di Pariaman (Sumatera Barat), ternyata ada 1 guru dan 1 operator sekolah yang terinfeksi Covid-19. Padahal proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung satu minggu. Begitu juga Tegal yang zona hijau," contohnya.
Dia juga menyarankan, Satgas Covid-19 untuk bertindak cepat ketika ada kasus positif dari sekolah, dengan melakukan tes PCR kepada 30 kali lipat dari kasus dalam populasi.
Baca Juga: KPAI Sebut Mendikbud Nadiem Makarim Aneh soal Kurikulum Darurat
“Artinya, kalau ada 1 siswa terinfeksi maka 30 siswa lain harus di tes. Kalau belum terbukti terinfeksi Covid 19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus covid 19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak/guru di klaster tersebut,” pungkas Retno.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau, berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Nadiem menegaskan, keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.
Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Berita Terkait
-
KPAI Berikan Penghargaan Anugerah Peduli Anak Pada Empat Kementerian
-
KPAI: Momentum Covid-19 Bisa Jadi Waktu Orangtua Mendekatkan Diri Pada Anak
-
Geram Ada Siswa Putus Sekolah Gegara Laptop Rusak, KPAI Lakukan Ini
-
Disdikpora DIY akan Gelar Sekolah Tatap Muka, Kuota Kelas Dibatasi
-
Kasus Anak Diperkosa Kepala P2TP2A Lampung, KPAI Buka Suara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari