Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, keputusan pemerintah membuka sekolah di zona kuning dan hijau pada masa pandemi virus corona (Covid-19), sangat membahayakan siswa-siswi.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, seharusnya hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah lebih utama di masa pandemi saat ini
"Apalagi dokter Yogi dari IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kemdikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19. Ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya,” kata Retno saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).
Retno menyebut, revisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri untuk membuka sekolah di zona kuning dari sebelumnya hanya zona hijau, terlalu terburu-buru. Pelaksanaan di zona hijau, sejatinya masih banyak permasalahan.
"SKB 4 Menteri tersebut seharusnya dievaluasi dahulu, sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau. Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik," tegasnya.
Padahal, Retno mengungkapkan dalam pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap membuka sekolah dengan protokol kesehatan, yaitu SMKN 11 Kota Bandung.
“Dalam bulan Agustus 2020 ini, KPAI akan terus melanjutkan pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang, kota Bekasi, kota Bogor, Brebes, Bengkulu, Lombok, dan lain-lain,” sambungnya.
Zona hijau yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menurut Retno, juga tidak berarti daerah tersebut bersih dari virus corona sehingga sekolah boleh dibuka.
"Seperti di Pariaman (Sumatera Barat), ternyata ada 1 guru dan 1 operator sekolah yang terinfeksi Covid-19. Padahal proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung satu minggu. Begitu juga Tegal yang zona hijau," contohnya.
Dia juga menyarankan, Satgas Covid-19 untuk bertindak cepat ketika ada kasus positif dari sekolah, dengan melakukan tes PCR kepada 30 kali lipat dari kasus dalam populasi.
Baca Juga: KPAI Sebut Mendikbud Nadiem Makarim Aneh soal Kurikulum Darurat
“Artinya, kalau ada 1 siswa terinfeksi maka 30 siswa lain harus di tes. Kalau belum terbukti terinfeksi Covid 19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus covid 19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak/guru di klaster tersebut,” pungkas Retno.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau, berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Nadiem menegaskan, keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.
Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Berita Terkait
-
KPAI Berikan Penghargaan Anugerah Peduli Anak Pada Empat Kementerian
-
KPAI: Momentum Covid-19 Bisa Jadi Waktu Orangtua Mendekatkan Diri Pada Anak
-
Geram Ada Siswa Putus Sekolah Gegara Laptop Rusak, KPAI Lakukan Ini
-
Disdikpora DIY akan Gelar Sekolah Tatap Muka, Kuota Kelas Dibatasi
-
Kasus Anak Diperkosa Kepala P2TP2A Lampung, KPAI Buka Suara
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!