Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merespons terkait langkah hukum pengacara Djoko Tjandara, Dewi Anggraeni Kolopaking yang mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran tak terima atas proses penahanan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengklaim pihaknya tak menyoal ihwal gugatan yang diajukan Anita yang kini berstatus tersangka dalam kasus surat sakti Djoko Tjandra.
Menurut Argo, melalui praperadilan maka majelis hakim lah nantinya yang akan menguji sah atau tidaknya proses penahanan tersebut.
"Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahana silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking sebelumnya secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan kliennya yang merupakan pengacara Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Juru bicara Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penahanan Bareskrim Polri terhadap Anita Kolopaking.
"Anita Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito, Minggu (9/8/2020).
Tito menilai bahwasanya Anita Kolopaking tidak perlu ditahan sebab kliennya bersikap kooperatif. Dia juga menjamin bahwa kliennya itu tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ucapnya.
Baca Juga: MAKI Serahkan 4 Saksi Penting Kasus Djoko Tjandra, Salah Satunya Aparat
Dalam perkara ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Anita Kolopaking selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking terkait surat jalan Djoko Tjandra, pada Sabtu (8/8).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan Anita Kolopaking diperiksa penyidik sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Selama pemeriksaan tersebut, Awi mengatakan, Anita dicecar sebanyak 55 pertanyaan. Adapun, Awi menyamapaikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penahanan terhadap Anita Kolopaking lantaran dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Adapun, dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra ini Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/7) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan