Suara.com - Kuasa hukum Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Andi Putra Kusuma menyampaikan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka dalam Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra.
Menurut Andi, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Anita Kolopaking bukan berkaitan dengan proses penahanan.
Andi bahkan mengklaim, jika Anita Kolopaking tidak pernah melakukan upaya perlawanan sama sekali terhadap penyidik saat hendak ditahan.
Menurut dia, kliennya itu juga selalu bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik.
"Kita mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita, terhadap penahanannya sih Bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan, segala prosedur kita ikuti. Jadi tidak ada sama sekali resistensi dari Bu Anita terhadap proses penahanan itu," kata Andi di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Kendati begitu, Andi enggan menyampaikan dasar pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, hal tersebut nantinya akan disampaikan dalam persidangan.
"Kalau dasar-dasarnya, poin per poin nanti kita sampaikan setelah minimal panggilan sidang praperadilan sudah ada. Kita jangan terlalu cepat sampai situ, nanti kita jelaskan semua terkait itu," katanya.
"Praperadilan ini bukan sebagai kita melawan Bareskrim, praperadilan ini suatu upaya yang memang diperbolehkan oleh undang-undang, menjadi hak Bu Anita dalam undang-undang, maka itu wajar saja mengambil upaya praperadilan," imbuhnya.
Bareskrim Polri sendiri sedianya telah merespons terkait langkah hukum praperadilan yang diambil oleh tersangka Anita Kolopaking.
Baca Juga: Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Begini Reaksi Bareskrim Polri
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengklaim pihaknya tak menyoal ihwal gugatan tersebut.
Menurut Argo, melalui praperadilan maka majelis hakim lah nantinya yang akan menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dan proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik.
"Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Dalam perkara ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Anita Kolopaking selama 20 hari.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking terkait surat jalan Djoko Tjandra, pada Sabtu (8/8/2020).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono ketika itu menyampaikan jika Anita Kolopaking diperiksa penyidik sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek