Suara.com - Nama Anita Kolopaking baru-baru ini menuai sorotan usai terseret dalam pusaran kasus kliennya sendiri yakni Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.
Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa pemeriksaan. Namun, perempuan ini menolak ditahan polisi.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Selama pemeriksaan tersebut, Awi mengatakan, Anita dicecar sebanyak 55 pertanyaan. Kendati begitu, Awi belum membeberkan alasan mengapa Anita dilakukan penahanan.
Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra ini Anita ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/7/2020) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Baca Juga: Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan
Anita adalah salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum Djoko Tjandra.
Perempuan bernama lengkap Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ini lahir di Makassar, 28 September 1963.
Mengutip dari laman Bani Arbitrase, sebelum bekerja sebagai pengacara profesional, Anita menempuh pendidikan sarjana Informatika STIK Gunadarma pada tahun 1992. Kemudian ia mendaftarkan diri menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2001.
Ia lalu melanjutkan kuliahnya untuk mengambil gelar Master dan Doktor bidang Hukum di Universitas Padjajaran pada tahun 2009.
Anita pernah bekerja sebagai Manajer Informatika Teknologi di PT. Pusat Informatika pada kurun waktu tahun 1989-1992.
Kemudian, ia mendeirikan Kantor Advokat Anita Kolopaking Partners hingga terdaftar sebagai Arbiter di BANI Arbitration Center.
Tag
Berita Terkait
-
Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan
-
Polisi Bongkar Peran Anita Kolopaking di Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra
-
Anita Kolopaking Ditahan Usai Diperiksa Hingga Dini Hari
-
Pemeriksaan Dinilai Cukup, Polri Kembalikan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba
-
Polri: Anita Kolopaking jadi Kunci Skandal Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum