Suara.com - Pengadilan Italia menyatakan negaranya tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota dari negara Israel.
Menyadur Middle East Monitor, keputusan ini diumumkan Pengadilan Roma pada Rabu (5/8) atas kasus antara dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik Italia RAI.
Pemerintah Italia memutuskan untuk mendukung organiasasi Assciazione Palestines in Italia dan Associzoone benefica di soldarieta con il popolo Palestinese dalam kasus konten televisi yang menyebut Yerusalem merupakan ibu kota dari Israel.
Kasus ini bermula ketika pihak acara TV populer di Italia L'Eredita mengoreksi jabatan kontestan tentang pertanyaan "apa ibu kota Israel."
Kontestan yang saat itu menjawab Tel Aviv dinyatakan salah. Pihak acara kuis yang mengudara di saluran RAI ini memberitahu jawaban yang benar adalah Yerusalem.
Kejadian langsung memicu debat publik di Italia. Pasalnya, kebijakan luar negeri Italia disebutkan tetap konsisten dengan hukum internasional yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Hingga pada 5 Juni, pembawa acara program tersebut, Flavio Insinna mencoba memberikan pernyataan yang ia tujukan untuk meredam kontroversi.
"Ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut," ujar Insinna.
Mendengar pernyataan Insinna, dua organisasi prp Palestina yang berbasis di Italia memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Baca Juga: Tanggapi Insiden Beirut, Pejabat Irak Sentil Rezim Zionis
Setelah berunding, hakim Tribunale Roma, Cecilia Prates menyampaikan putusan yang menyebut, "Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel."
"Sudah diketahui secara umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelias Umum PBB yang menolak keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," ujar Cecilia.
Juga diketahui bahwa PBB sendiri, sambung Cecilia, beberapa kali mengeluarkan pendapatnya mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur.
Serta, menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibu kotanya.
"Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional yang berlaku dalam sistem hukum kita," kata hakim dalam putusannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?