Suara.com - Pengadilan Italia menyatakan negaranya tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota dari negara Israel.
Menyadur Middle East Monitor, keputusan ini diumumkan Pengadilan Roma pada Rabu (5/8) atas kasus antara dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik Italia RAI.
Pemerintah Italia memutuskan untuk mendukung organiasasi Assciazione Palestines in Italia dan Associzoone benefica di soldarieta con il popolo Palestinese dalam kasus konten televisi yang menyebut Yerusalem merupakan ibu kota dari Israel.
Kasus ini bermula ketika pihak acara TV populer di Italia L'Eredita mengoreksi jabatan kontestan tentang pertanyaan "apa ibu kota Israel."
Kontestan yang saat itu menjawab Tel Aviv dinyatakan salah. Pihak acara kuis yang mengudara di saluran RAI ini memberitahu jawaban yang benar adalah Yerusalem.
Kejadian langsung memicu debat publik di Italia. Pasalnya, kebijakan luar negeri Italia disebutkan tetap konsisten dengan hukum internasional yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Hingga pada 5 Juni, pembawa acara program tersebut, Flavio Insinna mencoba memberikan pernyataan yang ia tujukan untuk meredam kontroversi.
"Ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut," ujar Insinna.
Mendengar pernyataan Insinna, dua organisasi prp Palestina yang berbasis di Italia memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Baca Juga: Tanggapi Insiden Beirut, Pejabat Irak Sentil Rezim Zionis
Setelah berunding, hakim Tribunale Roma, Cecilia Prates menyampaikan putusan yang menyebut, "Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel."
"Sudah diketahui secara umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelias Umum PBB yang menolak keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," ujar Cecilia.
Juga diketahui bahwa PBB sendiri, sambung Cecilia, beberapa kali mengeluarkan pendapatnya mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur.
Serta, menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibu kotanya.
"Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional yang berlaku dalam sistem hukum kita," kata hakim dalam putusannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!