Suara.com - Pengadilan Italia menyatakan negaranya tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota dari negara Israel.
Menyadur Middle East Monitor, keputusan ini diumumkan Pengadilan Roma pada Rabu (5/8) atas kasus antara dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik Italia RAI.
Pemerintah Italia memutuskan untuk mendukung organiasasi Assciazione Palestines in Italia dan Associzoone benefica di soldarieta con il popolo Palestinese dalam kasus konten televisi yang menyebut Yerusalem merupakan ibu kota dari Israel.
Kasus ini bermula ketika pihak acara TV populer di Italia L'Eredita mengoreksi jabatan kontestan tentang pertanyaan "apa ibu kota Israel."
Kontestan yang saat itu menjawab Tel Aviv dinyatakan salah. Pihak acara kuis yang mengudara di saluran RAI ini memberitahu jawaban yang benar adalah Yerusalem.
Kejadian langsung memicu debat publik di Italia. Pasalnya, kebijakan luar negeri Italia disebutkan tetap konsisten dengan hukum internasional yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Hingga pada 5 Juni, pembawa acara program tersebut, Flavio Insinna mencoba memberikan pernyataan yang ia tujukan untuk meredam kontroversi.
"Ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut," ujar Insinna.
Mendengar pernyataan Insinna, dua organisasi prp Palestina yang berbasis di Italia memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Baca Juga: Tanggapi Insiden Beirut, Pejabat Irak Sentil Rezim Zionis
Setelah berunding, hakim Tribunale Roma, Cecilia Prates menyampaikan putusan yang menyebut, "Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel."
"Sudah diketahui secara umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelias Umum PBB yang menolak keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," ujar Cecilia.
Juga diketahui bahwa PBB sendiri, sambung Cecilia, beberapa kali mengeluarkan pendapatnya mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur.
Serta, menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibu kotanya.
"Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional yang berlaku dalam sistem hukum kita," kata hakim dalam putusannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol