Suara.com - Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah buka suara soal pemberian tanda jasa untuknya dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurutnya, pemberian Penghargaan Bintang Mahaputera tersebut karena dedikasinya selama menjadi anggota DPR - MPR RI.
Fahri menjelaskan, pemberian penghargaan itu dilakukan kepada mereka yang dianggap berjasa di bidangnya.
Ia mengakui telah mendapat informasi dari DPR RI, sebelum kabar ini beredar luas di tengah masyarakat.
"Penghargaan yang diberikan oleh presiden sebagai kepala negara dalam momen proklamasi adalah peristiwa kenegaraan yang dilakukan oleh pemerintah untuk diberikan penghargaan terhadap mereka yang dianggap memiliki jasa tertentu," kata Fahri saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu menyebut, pemberian penghargaan kepadanya itu lantaran riwayat menjabat di kursi pimpinan parlemen.
Sebagai informasi, Fahri sempat menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS periode 2014-2019. Sebelumnya juga ia sempat berpengalaman di MPR RI.
"Dalam perspektif yang diberitahukan oleh DPR kepada kami, pengusulannya adalah melengkapi memimpin periode kelembagaan negara yaitu DPR," tuturnya.
"Saya sendiri 15 tahun menjadi anggota DPR dan beberapa tahun menjadi anggota MPR dalam masa transisi pemerintahan (Presiden ke-3 RI) B.J Habibie kepada (Presiden ke-4 RI) Abdurrahman Wahid".
Baca Juga: Jokowi Bakal Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan, politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah dapat bintang tanda jasa.
Penghargaan Bintang Mahaputera tersebut akan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.
Fadli Zon dan Fahri Hamzah merupakan beberapa tokoh yang berkesempatan mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya.
"Fahri Hamzah @fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Senin (10/8/2020).
Mahfud MD menjelaskan, bintang tanda jasa tersebut akan diberikan dalam rangka memperingati HUT Proklamasi RI ke-75.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Bakal Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah
-
Fadli dan Fahri Bakal Dapat Bintang Tanda Jasa, PKB: Itu Haknya Jokowi
-
Geger Klaim Hadi Pranoto, Fahri Hamzah: Obat Tertolak Dukun Bertindak
-
Tekor Awak! Fahri Hamzah Sudah Swab Test dan Rapid Test 5 Kali
-
Kritik Sekolah Online, Fahri Hamzah: Merusak Mata, Otak dan Hati Anak
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan