News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 13:10 WIB
Foto sebagai ILUSTRASO: Ratusan ribu kosmetik ilegal dari luar negeri telah disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • BPOM menemukan jutaan produk kosmetik ilegal senilai Rp27,6 miliar di gudang wilayah Bojong Nangka, Tangerang pada Mei 2026.
  • Produk impor asal Tiongkok tersebut masuk melalui jalur tidak resmi dan dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.
  • BPOM menyita seluruh barang bukti, menghentikan operasional sarana, serta melakukan pengujian laboratorium guna memproses pelanggaran hukum tersebut.

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan penyimpanan dan peredaran kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada akhir Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan sebanyak 890 item atau 1.818.245 pieces kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar.

Selain itu, petugas juga menemukan kosmetik impor ilegal sebanyak 66 item atau 263.794 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp5,5 miliar.

Dengan demikian, total keseluruhan temuan mencapai 956 item atau 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan tersebut didominasi kosmetik impor asal Tiongkok dari kategori produk dekoratif atau rias wajah.

Produk-produk tersebut diimpor ke Indonesia melalui jasa pengiriman barang yang diduga melakukan praktik tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, produk dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Beberapa produk impor ilegal yang ditemukan di gudang tersebut antara lain merek Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.

Menurut Taruna, merek Lameila dan SVMY bukan kali pertama ditemukan dalam operasi BPOM.

Baca Juga: 5 Lipstik Waterproof yang Tahan hingga 16 Jam, Mulai dari Rp12 Ribuan!

"Merek Lameila dan SVMY telah beberapa kali ditemukan dalam operasi BPOM dan dimusnahkan namun masih ditemukan beredar kembali di pasaran," kata Taruna, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan produk kosmetik impor ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi.

"Kosmetik TIE dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut serta mengamankan seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah peredaran produk lebih lanjut dan melindungi masyarakat.

BPOM juga telah mengambil sampel dari produk yang ditemukan untuk dilakukan pengujian laboratorium. Pengujian dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya kandungan bahan berbahaya sehingga tindakan hukum yang diambil dapat disesuaikan dengan pelanggaran yang ditemukan.

Load More