- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Ayu Puspita atas kasus penggelapan.
- Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana jasa wedding organizer dengan total kerugian korban mencapai Rp18,44 miliar pada 2026.
- Kasus ini terungkap karena layanan tidak sesuai perjanjian dan penggunaan skema ponzi untuk menarik minat para calon korban.
Suara.com - Ayu Puspita divonis 1,5 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO). Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Utara, Ayu Puspita bersama Benny Arwantoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Rudie dengan anggota Nanik Handayani dan Hasmy pada Selasa (19/5/2026).
“Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan,” tulis putusan dari SIPP PN Jakarta Utara, dikutip Senin (8/6/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sambung putusan tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ayu dengan pidana penjara selama dua tahun.
Diketahui, kasus yang melibatkan pemilik WO by Ayu Puspita ini mencuat sejak awal Desember tahun lalu. Perkara tersebut terungkap setelah sejumlah korban mengeluhkan layanan yang diberikan WO tersebut tidak sesuai dengan perjanjian.
Seiring berjalannya waktu, jumlah korban yang melapor dalam perkara ini terus bertambah. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp18,44 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, WO tersebut diduga menjalankan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang.
Baca Juga: Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap
Para korban tertarik menggunakan jasa WO Ayu Puspita karena menawarkan berbagai promo menarik dengan harga yang lebih murah dibandingkan wedding organizer lainnya.
Berita Terkait
-
Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap
-
Viral! Pernikahan Batal H-3, Calon Suami Diduga Selingkuh dan Tinggal Bareng Cewek Lain di Jepang
-
Simak! Ini Modus Baru Penipuan Digital yang Sedang Marak di Indonesia dan Dunia
-
Tak Lagi Sering Pamer Kemesraan, Anthony Xie Ungkap Alasan Audi Marissa Absen di Berbagai Momen
-
OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup