Suara.com - Teka-teki waktu pencairan gaji ke-13 cair usai sudah, setelah pemerintah mulai hari ini Senin (10/8/2020) mulai melakukan pemberian bonus gaji tersebut kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan stimulus tambahan bagi roda perekonomian yang sedang lesu, akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.
"Pada masa pandemi saat ini, gaji ke-13 selain bertujuan meringankan biaya masuk sekolah juga sebagai stimulus perekonomian dalam negeri," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (10/8/2020).
Stimulus ini diharapkan mampu terus menggerakkan roda ekonomi Indonesia, melengkapi paket stimulus dan program pemulihan ekonomi yang telah digulirkan sehingga Indonesia terhindar dari resesi.
Untuk pemberian gaji pensiun tunjangan ke-13 bagi ASN TNI Polri dan pensiunan diatur dalam PP nomor 44 tahun 2020 yang sudah dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2020 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020.
Untuk pelaksanaan Pemda adalah melalui Peraturan Kepala Daerah. Gaji ke-13 di tahun 2020 diberikan kepada ASN, TNI, Polri dan pensiunan dengan total anggaran Rp 28,8 triliun dengan rincian Rp 14,8 triliun (Pemerintah Pusat) dan Rp 13,9 triliun (Pemda).
Saat ini, progress kemajuan dari pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, dari KPPN menerima surat perintah membayar yang sudah dimulai semenjak tanggal 7 Agustus 2020, begitu seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah selesai maka dimulai seluruh proses pembayaran.
"Dan sampai dengan hari Senin ini pukul 12 ada 82,5 persen dari seluruh satker yang sebesar yang sebanyak 14.000 telah mengajukan SPMnya dan hampir semua sudah selesai didalam prosesnya di KPPN," paparnya.
Untuk pensiun ke-13 dana juga sudah ditransfer kepada PT Taspen untuk dapat dibayarkan kepada bank penyalur kepada para pensiunan melalui bank penyalur.
Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS daerah oleh pemerintah daerah kanwil DJPB terus melakukan koordinasi dan komunikasi dan pemerintah daerah untuk bisa pelaksanaannya cepat dilakukan.
Baca Juga: Pejabat Eselon 1 dan 2 Ternyata Kecipratan Juga Gaji ke-13
Gaji ke-13 diharapkan akan mendukung upaya pemerintah agar seluruh TNI Polri ASN bisa memenuhi kebutuhan belanja untuk tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak.
Sekaligus juga, bisa memberikan tambahan daya beli dalam memberikan stimulus ekonomi untuk mendorong kembali pemulihan ekonomi akibat covid ke-19 ini.
Komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan dan tidak termasuk tunjangan kinerja atau yang sejenisnya.
“Pokok pokok dari kebijakan ini seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan termasuk untuk Eselon 1 dan Eselon 2 sebagai apresiasi atas segala upaya kerja keras di dalam penanganan Covid-19 dan pelaksanaan pemilihan ekonomi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya