Suara.com - Teka-teki waktu pencairan gaji ke-13 cair usai sudah, setelah pemerintah mulai hari ini Senin (10/8/2020) mulai melakukan pemberian bonus gaji tersebut kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan stimulus tambahan bagi roda perekonomian yang sedang lesu, akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.
"Pada masa pandemi saat ini, gaji ke-13 selain bertujuan meringankan biaya masuk sekolah juga sebagai stimulus perekonomian dalam negeri," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (10/8/2020).
Stimulus ini diharapkan mampu terus menggerakkan roda ekonomi Indonesia, melengkapi paket stimulus dan program pemulihan ekonomi yang telah digulirkan sehingga Indonesia terhindar dari resesi.
Untuk pemberian gaji pensiun tunjangan ke-13 bagi ASN TNI Polri dan pensiunan diatur dalam PP nomor 44 tahun 2020 yang sudah dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2020 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020.
Untuk pelaksanaan Pemda adalah melalui Peraturan Kepala Daerah. Gaji ke-13 di tahun 2020 diberikan kepada ASN, TNI, Polri dan pensiunan dengan total anggaran Rp 28,8 triliun dengan rincian Rp 14,8 triliun (Pemerintah Pusat) dan Rp 13,9 triliun (Pemda).
Saat ini, progress kemajuan dari pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, dari KPPN menerima surat perintah membayar yang sudah dimulai semenjak tanggal 7 Agustus 2020, begitu seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah selesai maka dimulai seluruh proses pembayaran.
"Dan sampai dengan hari Senin ini pukul 12 ada 82,5 persen dari seluruh satker yang sebesar yang sebanyak 14.000 telah mengajukan SPMnya dan hampir semua sudah selesai didalam prosesnya di KPPN," paparnya.
Untuk pensiun ke-13 dana juga sudah ditransfer kepada PT Taspen untuk dapat dibayarkan kepada bank penyalur kepada para pensiunan melalui bank penyalur.
Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS daerah oleh pemerintah daerah kanwil DJPB terus melakukan koordinasi dan komunikasi dan pemerintah daerah untuk bisa pelaksanaannya cepat dilakukan.
Baca Juga: Pejabat Eselon 1 dan 2 Ternyata Kecipratan Juga Gaji ke-13
Gaji ke-13 diharapkan akan mendukung upaya pemerintah agar seluruh TNI Polri ASN bisa memenuhi kebutuhan belanja untuk tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak.
Sekaligus juga, bisa memberikan tambahan daya beli dalam memberikan stimulus ekonomi untuk mendorong kembali pemulihan ekonomi akibat covid ke-19 ini.
Komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan dan tidak termasuk tunjangan kinerja atau yang sejenisnya.
“Pokok pokok dari kebijakan ini seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan termasuk untuk Eselon 1 dan Eselon 2 sebagai apresiasi atas segala upaya kerja keras di dalam penanganan Covid-19 dan pelaksanaan pemilihan ekonomi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus