Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) kemarin, Putra didakwa dengan pasal Pasal 103 huruf D undang-undang R.I Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” jelas isi dakwaan atas nama Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini, Senin kemarin.
Dijelaskan dalam dakwaannya, penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017.
Saat itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Putra disebut menerima handphone yang dibeli dari orang bernama Jimmy.
Pada bulan April, handphone tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di kawasan Condet untuk segera dijual ke masyarakat.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pihak Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya potensi penimbunan dan penualan barang illegal yang digerakan oleh Putra Siregar di tokonya. Maka dari itu, pada Jumat (10/12/2017) dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut
Atas dasar temuan itu, pihak Bea Cukai melakukan peniyaan terhadap 150 unit handphone yang ada di dala toko.
Tim juga menyita ratusan unit handphone milik Putra Siregar dua cabang toko lainya. Toko pertama terletak di kawasawan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan. KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan. Total 190 handphone ilegal milik Putra Siregar pun disita.
Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, YouTuber Putra Siregar Hanya 15 Menit Jalani Sidang
Berita Terkait
-
Daftar Bisnis Septia Siregar dan Putra Siregar, Pasangan di Balik PStore
-
Curhat Merasa jadi Janda, Istri Putra Siregar Malah Dicibir
-
Diungkap Putra Siregar, Rizky Billar Bereaksi Usai Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores
-
Kata Putra Siregar Soal Laporan Yoni Dores ke Lesti Kejora
-
Alasan Rizky Billar Rahasiakan Wajah dan Nama Anak Keduanya, Ternyata Akan Diperlihatkan di TV
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden