Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) kemarin, Putra didakwa dengan pasal Pasal 103 huruf D undang-undang R.I Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” jelas isi dakwaan atas nama Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini, Senin kemarin.
Dijelaskan dalam dakwaannya, penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017.
Saat itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Putra disebut menerima handphone yang dibeli dari orang bernama Jimmy.
Pada bulan April, handphone tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di kawasan Condet untuk segera dijual ke masyarakat.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pihak Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya potensi penimbunan dan penualan barang illegal yang digerakan oleh Putra Siregar di tokonya. Maka dari itu, pada Jumat (10/12/2017) dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut
Atas dasar temuan itu, pihak Bea Cukai melakukan peniyaan terhadap 150 unit handphone yang ada di dala toko.
Tim juga menyita ratusan unit handphone milik Putra Siregar dua cabang toko lainya. Toko pertama terletak di kawasawan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan. KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan. Total 190 handphone ilegal milik Putra Siregar pun disita.
Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, YouTuber Putra Siregar Hanya 15 Menit Jalani Sidang
Berita Terkait
-
Daftar Bisnis Septia Siregar dan Putra Siregar, Pasangan di Balik PStore
-
Curhat Merasa jadi Janda, Istri Putra Siregar Malah Dicibir
-
Diungkap Putra Siregar, Rizky Billar Bereaksi Usai Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores
-
Kata Putra Siregar Soal Laporan Yoni Dores ke Lesti Kejora
-
Alasan Rizky Billar Rahasiakan Wajah dan Nama Anak Keduanya, Ternyata Akan Diperlihatkan di TV
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai