Suara.com - Seorang pria diamankan oleh Polresta Palangka Raya Kalimantan Tengah usai videonya melakukan onani di jalan viral di sosial media. ria itu mengaku melakukan tindakan asusila itu lantaran istrinya sering marah-marah.
RD, 33 tahun, diamankan oleh petugas Polresta Palangka Raya pada Senin (10/8/2020) pukul 14.50 WIB.
Ia ditangkap di rumahnya, kawasan Jalan Medawai Ujung, Kota Palangka Raya, tanpa melawan.
RD hanya bisa menunduk ketika sejumlah petugas menangkapnya hingga jadi tontonan para tetangga.
Penangkapan ini dilatarbelakangi oleh viralnya video RD tengah melakukan aksi onani di atas motor yang ia parkir di pinggir jalan.
Aksi inilah yang mengantarkan RD dibawa ke kantor polisi karena dianggap telah meresahkan warga dan melanggar Undang Undang Pornografi.
Kepada polisi RD mengatakan bahwa saat melakukan tindakan itu, dirinya sedang diliputi rasa kalut karena istrinya sering marah-marah selama tiga bulan terakhir.
"Menurut pengakuan pelaku, dia sedang banyak pikiran karena istrinya sering marah-marah. Kami akan mendatangkan ahli jiwa untuk mengecek kejiwaan pelaku, Namun dari pemeriksaan awal, pelaku masih bisa kooperatif dalam proses interogasi," jelas Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dalam keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (11/8/2020).
Polisi juga mengatakan tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Setu Curi Ribuan Celana Dalam Wanita, Dipasangkan ke Boneka untuk Fantasi
Sebelumnya, RD dianggap meresahkan warga lantaran aksinya melakukan onani di depan sebuah apotek terekam kamera.
Aksi RD di lakukan saat siang hari masih dengan mengenakan helm. Ia mempertunjukkan kemaluannya dan bermasturbasi di atas motornnya.
Tindakan asusila itu meresahkan sejumlah karyawan apotek dan warga lainnya usai video RD viral di sosial media.
Atas perbuatannya itu, RD terancam penjara karena melanggar Undang-Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Istri RD sempat menolak polisi menangkap suaminya, terlebih mereka memiliki dua orang anak yang masih kecil buah pernikahan mereka selama 10 tahun.
Namun, begitu polisi menjelaskan kepadanya, istri RD hanya bisa pasrah melihat tulang punggung keluarganya digiring petugas menuju Mapolresta Palangka Raya.
Berita Terkait
-
Setu Curi Ribuan Celana Dalam Wanita, Dipasangkan ke Boneka untuk Fantasi
-
Disuruh Seorang Napi di Kalteng, Bang Kumis Terciduk Bawa Sekilo Sabu
-
Detik-detik Pemuda Pukul Petugas Covid-19 di Palangka Raya
-
Viral Petugas Covid-19 Dianiaya di Kuburan, 4 Orang Diringkus Polisi
-
Polres Palangka Raya Terapkan Jarak Sosial di Jalan Raya, Mirip Grid MotoGP
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard