Suara.com - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan beberapa petugas COVID-19 yang hendak memakamkan jenazah berdasarkan standar protokol kesehatan COVID-19.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, keempat orang yang ditangkap tersebut diduga menganiaya sejumlah petugas COVID-19 yang terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) Jalan Yusuf Arimatea Tjilik Riwut Km 12.
"Jadi, keempat orang itu kami bawa ke mapolres untuk dimintai keterangan terkait persoalan dugaan penganiayaan terhadap petugas COVID-19," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Perwira berpangkat melati tiga itu menjelaskan, persoalan tersebut diduga kurangnya komunikasi antar pihak keluarga Hartini Sari Dewi yang berumur 58 (yang meninggal dunia) dengan pihak RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya, yakni pemakamannya di areal lokasi tempat jenazah COVID-19.
Bahkan pihak keluarga juga tidak mempermasalah mengenai pemakaman secara standar COVID-19, karena sudah melakukan pembungkusan level satu yakni tiga lapis plastik.
"Pemakaman ini sebenarnya juga satu area di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12. Sehingga tidak terjadi kesepakatan ini pihak keluarga marah, karena petugas pihak pemakaman standar COVID-19 tidak dilakukan mungkin sesuai agamanya makanya marah," katanya.
Ditegaskan Jaladri, mengenai hasil swab saudara Hartini Sari Dewi sampai saat ini oleh RSI PKU Muhammadiyah ternyata akan dikirim ke rumah sakit RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya sekitar pukul 16.30 WIB.
Untuk mengetahui hasilnya ia memerintahkan Kapolsek Pahandut Kota Palangka Raya untuk mempercepat penanganan hasil swab yang diterima oleh RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
"Hasil swab training akan diketahui sekitar pukul 18.30 baru keluar. Kemudian hasil komunikasi kami dengan pihak keluarga yang dimakamkan, mereka tidak meminta jenazah tersebut untuk dibuka mengenai standar pemakaman COVID-19 karena sudah dibungkus level satu hanya pemakaman saja," ungkapnya.
Baca Juga: Aniaya Polisi di Tempat Hiburan Malam, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Sedangkan empat orang terduga pelaku penganiayaan petugas COVID-19 yang kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Palangka Raya, kini terancam Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Saat ini pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga Hartini Sari Dewi. Pemakaman standar protokol COVID-19 digantikan oleh enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sengaja disediakan oleh pihaknya.
Sebelumnya video rekaman aksi penganiayaan petugas Covid-19 ini juga viral di media sosial. Dalam video tersebut, insiden itu terjadi di sebuah TPU di Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.
Berita Terkait
-
Aniaya Polisi di Tempat Hiburan Malam, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
-
Aniaya 2 Polisi di Kelab Malam Medan, Oknum Anggota Dewan Jadi Tersangka
-
Diduga Jual HP Rusak, Sekuriti RSUD Karimun Babak Belur Dikeroyok 2 Pemuda
-
2 Polisi Dianiaya di Medan, Berawal dari Isi Pesan WA Perempuan Misterius
-
Detik-detik 2 Polisi Luka Parah Dianiaya Puluhan Orang di Medan
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Jakarta Darurat Perundungan? Rano Karno Soroti Data Kekerasan Anak
-
King Nassar Diminta Penonton Panjat Panggung di Penutupan Pestapora
-
8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR
-
Fathian Pujakesuma Ogah Gibran Naik Jadi Presiden Jika Prabowo Lengser
-
Bupati Bogor: Total Korban Majelis Ambruk 80 Orang Lebih
-
Fakta dan Mitos Gerhana Bulan yang Masih Hidup di Masyarakat Indonesia
-
Langit Maluku Utara Akan Menyala! Saksikan Gerhana Bulan Total Malam Ini
-
6 Fakta Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Tersangka Perusakan Hutan
-
Link Live Streaming Gerhana Bulan dan Tata Cara Salat Gerhana