Suara.com - DPP Partai Gerindra keberatan atas penetapan tersangka Bupati Agam, Indra Catri, terkait dugaan kasus pencemaraan nama baik anggota DPR RI, Mulyadi.
Indra diketahui didukung Gerindra menjadi Cawagub Sumatra Barat mendampingi Nasrul Abit yang kini menjabat Wakil Gubernur Sumbar untuk maju dalam Pilkada 2020.
Menurut Dasco, penetapan tersangka tersebut terlalu dini. Sebelumnya Indra bersama Sekda Kabupaten Agam, Matthias Wanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020), pekan lalu.
Atas penetapan tersangka terhadap Indra, Dasco pun telah melayangkan surat keberatan. Pasalnya penetapan tersangka itu menjelang pelaksanaan Pilkada. Ia sekaligus meminta agar aparat bersikap netral.
"Dalam Pilkada saat ini kami minta betul netralitas Polri. Untuk itu kami dari DPP Gerindra sudah melayangkan surat keberatan kepada Kapolri melalui Kabareksrim tentang penetapan tersangka kader kami," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Diketahui, Polisi resmi menetapkan Bupati Agam, Indra Cari, dan Sekdakab Agam Matthias Wanto sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaraan nama baik anggota DPR RI, Mulyadi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake menyampaikan, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020), pekan lalu.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan 18 orang saksi, Dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya, Indra Cari dan Matthias Wanto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (10/8/2020)," katanya seperti dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com--, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, penetapan tersangka kedua pimpinan kabupaten Agam ini berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Bupati Agam Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Mulyadi
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tiga orang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidik atas laporan pencemaran nama baik, Mulyadi.
Pelaku masing-masing berinisial Rb, RZ dan ERI. Dua ditangkap di Agam dan satu di Padang, ditangkap hari ini," katanya saat dihubungi, Rabu (17/6/2020) lalu.
Dia menambahkan, ia belum bisa menyebutkan peran para pelaku dalam pencemaran nama baik.
"Sementara informasi awal itulah, yang lengkap nanti akan kita rilis. Ini kan baru ditangkap selanjutnya akan diperiksa lebih mendalam," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bangga Fadli Zon Dapat Penghargaan, Gerindra: Kritik Bagian dari Perjuangan
-
Bupati Agam Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Mulyadi
-
Jadi Ketum Gerindra Lagi, Cuitan Lawas Prabowo Harimau Pimpin Kambing Viral
-
Prabowo Jadi Ketua Umum Lagi, Gerindra Bakal Didominasi Kaum Muda
-
Prabowo Diminta Gerindra Jadi Capres di Pilpres 2024, Ini Jawabannya
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025