Suara.com - Saat kehadiran vaksin virus Corona tengah dinanti-nantikan banyak pihak, dapatkan sebuah negara memaksakan vaksinasi kepada warganya saat barangnya tersedia?
Menurut Dov Fox, seorang profesor hukum dan direktur Pusat Kebijakan Hukum dan Bioetika Kesehatan di Universitas San Diego, jawabannya adalah ya.
Negara disebut Fox bisa saja memaksa rakyatnya untuk mematuhi pemerintah terkait kewajiban vaksinasi virus Corona. Kasus ini dia contohkan dalam lingkup Amerika Serikat.
"Mereka (pemerintah) dapat membatasi akses ke sekolah atau layanan atau pekerjaan jika orang tidak divaksinasi," kata Fox dikutip dari 10News, Selasa (11/8/2020).
"Mereka bisa memaksa rakyat untuk membayar denda atau bahkan mengurung mereka di penjara (apabila menolak vaksinasi--Red)."
Fox mencatat pihak berwenang di Amerika Serikat tidak pernah mencoba memenjarakan orang karena menolak vaksinasi, tetapi negara lain seperti Prancis telah mengadopsi taktik agresif tersebut.
Contoh hukum terkait hal itu bisa dilihat kasus penting di Mahkamah Agung AS pada 1905 silam.
Pengadilan di Massachusetts memutuskan untuk memberlakukan denda bagi orang-orang yang menolak vaksin cacar.
Kasus tersebut menjadi dasar hukum untuk persyaratan vaksin di sekolah, dan diperkuat dalam keputusan selanjutnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Jadi 113, Bhutan Terapkan Lockdown Pertama
"Pengadilan telah menemukan bahwa ketika kebutuhan medis membutuhkannya, kesehatan masyarakat melebihi hak dan kebebasan individu yang dipertaruhkan," kata Fox.
Masih di Amerika Serikat, pada 2019, pemerintah New York mengesahkan peraturan yang mendenda warga penolak vaksinasi campak.
Kendati menyebut negara punya kekuasaan, Fox menegaskan bukan berarti keputusan yang memaksa, dalam hal ini terkait vaksinasi sebagai kebijakan publik terbaik.
Menurut Fox, sebuah negara perlu mengizinkan pengecualian vaksinasi bagi orang-orang dengan risiko medis yang sah, seperti kehamilan.
Namun, lanjutnya, pengecualian atas dasar agama atau filosofis tak boleh terjadi dalam situasi tersebut.
“Pengecualian agama tidak secara konstitusional diwajibkan oleh klausul Latihan Gratis Amandemen Pertama, asalkan mandat vaksin tidak memilih agama; mereka tidak dimotivasi oleh keinginan untuk mengganggu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Resmi Didaftarkan, Vaksin Covid-19 Langsung Dicoba ke Putri Vladimir Putin
-
Cerita Adik Kakak Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Corona di Bandung
-
Tanpa Persetujuan FDA, Ilmuwan Gunakan Vaksin DIY untuk Covid-19
-
Waduh, Vaksin Corona Disebut Tidak Terlalu Efektif Pada Orang Obesitas
-
1 Orang Gagal Ikuti Uji Klinis Vaksin Corona Perdana di UNPAD
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi