Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir apabila Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga orang polisi wanita (Polwan).
"Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami (Polri) tak mentolerir," ujar Argo seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2020)
Argo mengatakan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.
"Sudah diperiksa Propam dan sementara sudah di-nonaktifkan," ucap dia.
Dilecehkan Lewat Chat
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Ibrahim Tompo menerangkan pelecehan yang dilakukan AM terhadap ketiga polwan tidak terjadi secara fisik.
Melainkan, dengan pesan singgungan. Baik yang dikirim melalui WhatsApp atau secara verbal.
"Ada yang langsung, ada yang melalui WA. Pesannya, kita belum buka nanti setelah ada pendalaman," kata Ibrahim kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020) malam.
Ibrahim mengemukakan kejadian ini berawal saat AM mengajak korban untuk masuk ke ruangan kosong. Setelah keluar dari ruangan, kata dia, pelaku kemudian mengirim pesan WA yang menyinggung korban.
Baca Juga: Dilecehkan Kasat Reskrim Polres Selayar, 3 Polwan Menangis, Kalah Pangkat
"Mengajak yang bersangkutan (korban) masuk ke ruangan. Bahwa itu ruangan saya kosong, ayo masuk ruangan," kata dia.
"Kemudian suatu saat lagi dia (pelaku) mengirim WA yang kepada bersangkutan (korban). Bahwa kamu (korban) sejak pulang kenapa jalan kamu berubah? Jadi ada bahasa-bahasa begitu. Ini salah satu, kemudian yang lain lagi dia (pelaku) mengomentari fisik-fisik si korban," kata dia.
3 Polwan Menangis
Hanya saja, lanjut Ibrahim, korban yang dilecehkan kala itu tidak memberikan perlawanan karena pangkat korban lebih rendah dibandingkan pelaku.
"Ada yang sampai nangis-nangis. Hanya kan tidak bisa berbuat, karena pangkatnya kan lebih rendah. Kejadiannya berbeda-beda. Ada yang 2017, ada yang bulan Mei 2020. Ada juga yang Juli 2020," ungkap Ibrahim.
Ibrahim belum mau membeberkan identitas ketiga polwan yang melapor tersebut. Alasannya, untuk menjaga kondisi psikis korban.
Berita Terkait
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
Berseragam Serba Hitam, SPPG Kepung Mabes Polri Desak Usut Teror Ketua BEM UGM hingga Tolak MBG
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI