Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram dengan ocehan Buzzer yang mengatakan bahwa orang-orang di dalam KPK lah yang justru melemahkan lembaga antirasuah itu. Novel lantas menyindir bahwa pihaknya tidak bisa melarang orang berhalusinasi.
Novel tidak terima jika KPK lagi-lagi mendapat serangan dituduk memperlemah lembaga sendiri sementara Undang Undang KPK masih terus menghantui.
"BuzzeRp katakan justru pejuang di KPK yang lemahkan KPK. Memang kita tidak bisa larang orang berhalusinasi, kita doakan saja mereka sehat jiwa dan pikirannya," sindir Novel seperti yang dikuti Suara.com dari Twiter-nya, Rabu (12/8/2020).
Ia lantas menjelaskan bahwa UU KPK yang baru lah yang melemahkan KPK. Novel menepis anggapan pemerintah yang mengatakan bahwa UU KPK yang baru bisa memperkuat KPK.
"Pelemahan KPK dengan mengubah UU KPK oleh rezim dinarasikan sebagai penguatan, padahal melemahkan. Faktanya, KPK makin sulit bekerja," ungkap Novel.
Pemerintah diminta kembalikan UU KPK
Direktur Eksekutif Kemitraaan Laode M. Syarief berharap independensi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK tetap terjaga dalam menangani uji formil Undang-Undang KPK yang baru nomor 19 tahun 2019.
Laode yang merupakan eks pimpinan KPK ini menaruh harapan besar UU KPK lama Nomor 30 Tahun 2002 dapat dikembalikan sesuai fungsi dan tugasnya.
"Kami sangat berharap kearifan, keindependenan, kepintaran dan keimanan hakim MK agar UU KPK itu betul-berul dikembalikan sebagaimana adanya," kata Laode dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch atau ICW, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: ST Burhanuddin Cabut Surat Pedoman Pemriksaan Jaksa, KPK: Itu Hal yang Baik
Sebagaimana diketahui, Laode bersama eks Pimpinan KPK lain, yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta aktivis antikorupsi tengah berjuang di MK mengajukan permohonan uji formil UU KPK yang baru.
Dalam proses perubahan UU KPK baru itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, maupun hasil kajian para aktivis antikorupsi baik dari sisi formil maupun materil.
"Dari segi substansi sangat melemahkan, oleh karenanya maka kami sangat berharap kepada MK. Saya termasuk pemohon untuk menguji apakah proses pembentukan UU KPK itu benar atau tidak jika dilihat dari aturan nasional di Indonesia," kata Laode.
Laode menambahkan, Pemerintah maupun DPR sama sekali tidak sama melibatkan publik maupun akademisi dalam perubahan UU KPK Baru tersebut.
Kejanggalan lainnya, institusi KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan maupun daftar inventaris masalah (DIM) dalam perubahan UU KPK, hingga akhirnya disahkan.
"Ini mengukuhkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mengikuti rambu yang jadi patokan berbangsa dan bernegara. Dan pejabat yang tidak mengikuti ya bisa dikategorikan melanggar, kalau melanggar harus lawan," tandasnya.
Berita Terkait
-
ST Burhanuddin Cabut Surat Pedoman Pemriksaan Jaksa, KPK: Itu Hal yang Baik
-
KPK Periksa Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih
-
Usai Vila di Bogor, Giliran Lahan Sawit di Sumut Milik Nurhadi Disita KPK
-
KPK Telusuri Aliran Uang di Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
-
Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan Diperiksa KPK
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026