Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan aliran uang di kasus korupsi subkontraktor fiktif kepada pihak-pihak di PT Waskita Karya (Persero).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut keterangan itu didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pegawai PT Waskita Karya, yakni Yusuf Adhi dan Setijanto Noegroadi.
Pemeriksaan keduanya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman.
"Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti melalui keterangan kedua saksi. Terkait dugaan aliran uang dari perusahaan subkon fiktif yang dinikmati oleh berbagai pihak-pihak di PT Waskita Karya," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Belum lama ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek PT. Waskita Karya. Ketiganya yakni Eks Direktur PT Jasa Marga Desi Arryani, eks Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan eks Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya 1, Fakih Usman.
Penetapan ketiga tersangka itu hasil dari pengembangan dua tersangka sebelumnya yakni Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan Yuly Ariandi Siregar, Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014.
Dalam kasus ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek fiktif mencapai Rp 202 miliar.
Fathor, Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan proyek fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Baca Juga: Link and Match Politeknik Pekerjaan Umum dengan PT Waskita Karya, Tbk
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.
14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
Selanjutnya proyek "fly over" Tubagus Angke, Jakarta, proyek "fly over" Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan Diperiksa KPK
-
KPK soal Surat Pedoman Jaksa Agung: Gerus Semangat Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Proyek Jalan, KPK Panggil Kepala Bapenda Kab Muara Enim Rinaldo
-
Program Subsidi Gaji Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan, KPK Siap Bantu
-
Dituntut 8 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut, Wahyu: Sangat Berat, Tak Adil
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi