Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyambut baik langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020.
Pedoman tersebut mengatur tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
"Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik dan di sisi lain menunjukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Ia menegaskan bahwa instrumen perundangan tindak pidana korupsi telah memberi tempat bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi, sangat tepat kalau kita aparat penegak hukum khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Nawawi menilai dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut menimbulkan kecurigaan publik di tengah kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Mengeluarkan produk seperti ini pada saat 'pandemi' kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8), mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut pedoman tersebut lantaran menimbulkan disharmoni antarbidang tugas dan apabila diberlakukan saat ini dipandang belum tepat.
Pedoman tersebut sebelumnya untuk memperjelas ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".
Baca Juga: Resmi Dicabut, Mahfud MD Tak Mau Surat Pedoman Jaksa Agung Picu Polemik
Pasal tersebut dinilai sering menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan.
Menurut dia, kajian yang cukup lama telah dilakukan, tetapi hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait.
Hari Setiyono menyebut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, tetapi telah beredar melalui aplikasi perpesanan oleh oknum yang akan ditelusuri lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai Ancam Jemput Paksa Ridwan Kamil, Wakil Ketua KPK Ralat Pernyataannya Sendiri: Saya Salah Ingat
-
ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jaksa Agung: Enggak Ada
-
Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!
-
Baru 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun
-
Purnatugas di KPK, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Promosi Hakim Pengadilan Tinggi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan