Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengkaji rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang banyak dikritik masyakarat. Hasil dari kajian tersebut, Komnas HAM RI menemukan banyak kandungan RUU Ciptaker yang tidak sesuai dengan pemenuhan HAM bagi masyatakat.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik memaparkan satu per satu hasil kajian RUU Ciptaker yang diciptakan sebagai solusi permasalahan berbagai aturan tumpang tindih dan menghambat administrasi birokrasi, khususnya di bidang investasi.
Poin pertama ialah soal pembuatan RUU Ciptaker yang dianggap menyimpang dari aturan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Hal ini khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Taufan dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (13/8/2020).
Pembuatan RUU Ciptaker juga dianggap mengandung penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior di mana dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 RUU Ciptaker, Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja.
Kemudian RUU Ciptaker bakal membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif, sehingga berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tidak sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang sederhana, efektif, dan akuntabel.
Selain itu Komnas HAM RI juga khawatir apabila RUU Ciptaker menjadi sebuah undang-undang superior apabila disahkan.
"Hal ini akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum," ucapnya.
Di dalam RUU Ciptaker juga Komnas HAM melihat adanya kemunduran atas kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sehingga berpotensi melanggar kewajiban realisasi progresif atas pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Jokowi dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker
Hal tersebut terkait dengan politik hubungan kerja yang membuka seluas-luasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak. Kemudahan dalam proses mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja, penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja yang adil terkait dengan upah, cuti dan istirahat, serta pemunduran dalam perlindungan hak untuk berserikat dan berorganisasi.
Kandungan nyeleneh dalam RUU Ciptaker juga menyenggol hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, berkurangnya kewajiban melakukan AMDAL bagi kegiatan usaha, pendelegasian uji kelayakanlingkungan kepada pihak swasta, hilangnya Komisi Penilai Amdal, perubahan konsep pertanggungjawaban mutlak sehingga mengurangi tanggung jawab korporasi dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta berpotensi terjadinya alih tanggung jawab kepada individu.
Lebih lanjut, relaksasi atas tata ruang dan wilayah demi kepentingan strategis nasional yang dilakukan tanpa memerlukan persetujuan atau rekomendasi dan institusi atau lembaga yang mengawasi kebijakan tata ruang dan wilayah sehingga membahayakan keserasian dan daya dukung lingkungan hidup.
Selanjutnya terkait pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kepemilikan tanah melalui perubahan UU Nomor 2 Tahun 2012 terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dengan membuka semakin luasnya obyek yang masuk kategori kepentingan umum, padahal tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak.
"Serta, kemudahan atas prosedur penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri sehingga berpotensi memicu meluasnya penggusuran paksa atas nama pembangunan," ujarnya.
Lalu, pemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses dan kepemilikan sumber daya alam terutama tanah antara masyarakat dengan perusahaan (korporasi) dan politik penghukuman dalam RUU Ciptaker yang bernuansa diskriminatif.
Menurut Komnas HAM itu disebabkan karena lebih menjamin kepentingan sekelompok orang atau kelompok pelaku usaha atau korporasi sehingga menciderai hak atas persamaan di depan hukum.
Hal ini terkait dengan perubahan ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi administrasi denda untuk pelanggaran awal, dimana sanksi pidana penjara baru berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak dibayarkan.
Banyaknya kandungan nyeleneh dalam RUU Ciptaker tersebut mendorong Komnas HAM RI untuk mengirim rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI untuk mempertimbangkan tidak melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker. Menurut informasi, Komnas HAM RI akan mengirimkan rekomendasi itu kepada Jokowi, Jumat (14/8/2020) besok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?